Ambon, 10/4 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon-Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara meluncurkan pembayaran 14 jenis pajak dan retribusi "online" melalui anjungan tunai mandiri dan teller bank.

Peluncuran pembayaran pajak dan retribusi online ditandai dengan penandatanganan kerja sama yang dilakukan Penjabat Wali Kota Ambon, Maluku, Frans Johanis Papilaya dan Direktur Utama Bank Maluku dan Maluku Utara Arief Waliulu di Ambon, Senin.

Penjabat Wali Kota Frans menyatakan pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ambon sehingga menjadi prioritas dalam memberikan pelayanan kepada para wajib pajak.

Setiap tahun pihaknya juga melakukan evaluasi penerimaan PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi, yakni mencapai target yang cukup baik sehingga diperlukan perbaikan pelayanan melalui perubahan cara pembayaran yang semula secara tunai melalui petugas di Badan pelayanan Pajak dan Retrubusi Kota Ambon.

"Kami berupaya melakukan pembenahan sistem pembayaran yang semula tunai menjadi online yakni wajib pajak tidak perlu mengelurkan uang tunai tetapi cukup bertransaksi melalui ATM atau langsung ke teller Bank Maluku dan Maluku Utara," katanya.

Ia menjelaskan untuk mewujudkan upaya pembayaran pajak dan retribusi online pihaknya melakukan persiapan sistem yang menunjang pelaksanaan, study banding ke sejumlah daerah yang telah menerapkan sistem online, serta melakukan kerjasama dengan Bank Maluku dan Maluku Utara.

"Melalui program ini diharapkan dapat mengeliminir kebocoran pajak dan retribusi, serta memudahkan wajib pajak dalam membayar karena lebih efektif, hemat tenaga, waktu dan biaya," tandasnya.

Sementara itu Dirut Bank Maluku dan Maluku Utara Arif Waliulu menyatakan, sistem online merupakan tantangan dan peluang bagi pihaknya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Layanan ini, merupakan yang terbanyak di Indonesia karena 14 jenis pajak dan retribusi dapat dilakukan secara online di seluruh kantor cabang, pembantu, kas dan ATM Bank Maluku dan Maluku Utara.

"Ke depan kami akan berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk dapat melakukan proses pembayaran melalui SMS banking, sehingga wajib pajak yang berada di luar daerah juga dapat melakukan pengurusan secara mudah," kata Arif.

Sebanyak 14 jenis pajak dan retribusi terbagi dalam tujuh jenis pajak yakni hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, mineral bukan logam dan batuan serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tujuh jenis retribusi yakni izin gangguan, minuman beralkohol, pemanfaatan aset daerah, izin trayek, surat izin usaha perikanan (SIUP), Izin Membangun Bangunan (IMB) dan retribusi pemadam kebakaran.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan surat keterangan pajak dan retribusi tahunan kepada perwakilan wajib pajak serta pembayaran melalui ATM dan teller bank.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017