Ambon, 15/4 (Antara Maluku) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon sudah menerbitkan 557 buah paspor untuk warga Maluku yang akan melaksanakan ibadah haji tahun 2017.

"Terhitung sejak bulan Januari 2017 sampai pertengahan April ini, Kantor Imigrasi Ambon sudah menerbitkan 557 buah paspor yang terbagi atas dua proses, yakni 504 buah paspor dibuat langsung di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon di Jalan Dr Kaiyadoe, Kelurahan Kudamati, dan 53 paspor lainnya dilakukan petugas Kantor Imigrasi di Namlea, ibu kota Kabupaten Buru," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Mas Budi Priyatno, di Ambon, Sabtu.

Paspor yang dicetak di Kantor Imigrasi Ambon, lanjutnya, masing-masing untuk calon haji asal Kota Ambon sebanyak 225 buah paspor, Kabupaten Maluku Tengah 59, Seram Bagian Barat 78, Seram Bagian Timur 72, Kabupaten Pulau Buru 39, dan Kabupaten Buru Selatan 31 paspor.

Menurutnya, bila dihitung berdasarkan kuota calon haji asal Maluku yang akan berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2017 sebanyak 1.090 orang, berarti paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi baru setengah dari jumlah kuota.

"Apalagi untuk Kota Ambon dengan jumlah kuota haji untuk tahun 2017 sebanyak 368 orang, berarti masih tersisa sebanyak 143 orang lagi," ujarnya pula.

Namun jumlah tersisa itu belum pasti, lanjutnya, sebab di antara 143 orang itu ada yang sudah mempunyai paspor dan masih berlaku sampai sekarang.

Menurutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Ambon tetap setiap hari menyiapkan petugas untuk melayani calon haji yang datang untuk membuat paspor sesuai dengan tugas Imigrasi.

Mas Budi menyebutkan biaya pembuatan paspor calon hajit itu Rp360.000 per buah atau sama dengan paspor umum lainnya, hanya saja pembuatan paspor haji dibayar oleh Kantor Kementerian Agama masing-masing kabupaten dan kota.

Dia menambahkan, bila ada daerah yang mengambil inisiatif seperti Pemerintah Kabupaten Buru akan lebih baik, sehingga para calon haji tidak mengeluarkan ongkos lagi untuk mengurus pembuatan paspornya ke Kantor Imigrasi di Ambon.

"Tinggal saja pemda setempat mengumpulkan semua calon haji yang belum membuat atau belum memiliki paspor dan mengirim data fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan setelah didata di Kantor Imigrasi langsung petugas Imigrasi berangkat ke pemda setempat untuk melakukan proses foto geometrik dan sidik jari harus dilakukan dalam satu hari," ujarnya pula.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017