Ambon, 16/5 (Antara Maluku) - Jaksa penuntut umum Kejari Maluku Tenggara diminta menghadirkan bukti tambahan berupa rekaman percakapan Vany Rahayaan, saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.

"JPU harus membawa bukti rekaman percakapan antara saksi dengan mantan Kadinkop UKM maupun terdakwa Endy Renfaan selaku bendahara umum daerah Kota Tual yang menyebutkan dana bantuan bergulir UKM bisa dicairkan karena sudah ada persetujuan terdakwa," kata majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon diketuai Jimmy Wally didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.

Vany Rahayaan adalah bendahara pengeluaran pada Dinkop UKM Kota Tual yang dihadirkan JPU Chrisman Sahetapy sebagai saksi atas terdakwa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Tual, Endy Renfaan.

Sebagai BUD, terdakwa juga adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual.

"Awalnya saya tidak bersedia memproses pembuatan surat perintah pembayaran (SPP) karena jumlah anggaran yang mencapai Rp399,9 juta harus melibatkan pihak ketiga dan ada proses lelang/tendernya," jelas saksi.

Namun mantan Kadinkop UKM Kota Tual, Samuel Tapotubun mengatakan ini adalah dana aspirasi dari tiga anggota DPRD Kota Tual saat itu yang akan dibagikan kepada para kelompok penerima bantuan yang terdiri dari pedagang kecil dan UKM.

Anggota DPRD lainnya atas nama Jismy Reubun juga mengaku telah menghubungi mantan kadis dan mengatakan telah bertemu terdakwa Endy Renfaan selaku kepala BPKAD sehingga memerintahkan bendahara untuk menerbitkan SPP.

Meski pun didesak, saksi tetap merasa keberatan karena dalam DPA Pemkot Tual tidak ada yang namanya dana aspirasi.

Apalagi bantuan tersebut harus diberikan dalam bentuk barang, tetapi kenyataannya sebagian kelompok diberikan dana antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, sebagian menerima bantuan dalam bentuk barang, tetapi ada juga yang tidak menerima bantuan sama sekali.

Namun percakapan tersebut direkam saksi sehingga menjadi bukti bagi dirinya bahwa benar dipaksakan oleh mantan kadis dan mantan anggota DPRD Kota Tual Jismy Reubun untuk membuat SPP agar proses pencarian dana bisa terealisasi.

Baik Jismy Reubun maupun Samuel Tapotubun dan Abdul Gani Tamher selaku PPTK dalam proyek pencairan dana bantuan bergulir Dinkop UKM Kota Tual ini telah divonis majelis hakim tipikor tetapi mereka masih melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017