Ambon, 24/5 (Antara Maluku) - Terpidana kasus korupsi dana PNPM Mandiri Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 dan 2012 senilai Rp8 miliar lebih berinisial SB termasuk salah satu daftar pencarian orang (DPO).
"SB menyusahkan dirinya sendiri dengan menghilang tanpa informasi yang jelas karena majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon sudah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara," kata Humas PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Rabu.
Kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Kabupaten Kepulauan Aru ini melibatkan tiga orang terdakwa diantaranya SB, Amanous Ohoiwutun, dan Yosias Parrinussa yang sidang perdananya digelar pada Kamis (24/3/2016).
Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon saat itu diketuai Aviantara didampingi Alex Pasaribu dan Edy Sebjengkaria sebagai hakim anggota, sedangkan jaksa penuntut umumnya adalah Azit Latuconsina bersama Ekaputra dari Kejaksaan Negeri Dobo.
Menurut Hery Setyobudi, Sb awalnya bebas demi hukum karena masa tahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon berakhir, padahal proses persidangan di pengadilan tipikor saat itu baru pada tahap duplik.
"Karena dibebaskan demi hukum akibat berakhirnya masa penahanan, terdakwa langsung menghilang sampai sekarang dan nomor telepon genggamnya juga sudah tidak aktif sehingga telah ditetapkan sebagai DPO," jelas Hery Setyobudi.
Pada tahun anggaran 2011 dan 2012, Kabupaten Kepulauan Aru mendapatkan kucuran dana PNPM Mandiri Perdesaan senilai Rp8 miliar lebih yang bersumber dari APBN dan APBD kabupaten.
Anggaran tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pengadaan berbagai jenis material guna membangun berbagai sarana infrastruktur dasar pada 23 desa di k/67 Kecamatan Aru Utara dan Aru Tengah.
Infrastruktur dasar yang harus dibangun diantaranya pembuatan dermaga untuk tambatan perahu, jalan rabat, serta sejumlah sarana dasar lainnya di desa-desa.
Namun berbagai pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan pencairan anggaran yang dilakukan ketiga terdakwa sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp3 miliar, sesuai hasil audit investigasi BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Karena sebagian dana PNPM Mandiri Perdesaan ini sengaja disimpan para terdakwa dan menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri.
Perbuatan tiga terdakwa ini telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tindakan para terdakwa juga bertentangan dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 168/PMK.07/2009 tentang pedoman pendanaan urusan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan.
Peraturan Menkeu ini menyatakan, dana usaha bersama (DUB) disalurkan secara langsung kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan atau lembaga partisipatif masyarakat dalam bentuk uang.
DUB yang telah ditransfer ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat atau lembaga partisipatif masyarakat harus telah dimanfaatkan sesuai rencana selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Jika dalam jangka waktu yang diatur dalam pasal 2 Permenkeu ini belum dimanfaatkan, maka dana tersebut harusnya disetor ke rekening kas umum negara, namun kenyataannya para terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut dan dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"SB menyusahkan dirinya sendiri dengan menghilang tanpa informasi yang jelas karena majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon sudah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara," kata Humas PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Rabu.
Kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Kabupaten Kepulauan Aru ini melibatkan tiga orang terdakwa diantaranya SB, Amanous Ohoiwutun, dan Yosias Parrinussa yang sidang perdananya digelar pada Kamis (24/3/2016).
Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon saat itu diketuai Aviantara didampingi Alex Pasaribu dan Edy Sebjengkaria sebagai hakim anggota, sedangkan jaksa penuntut umumnya adalah Azit Latuconsina bersama Ekaputra dari Kejaksaan Negeri Dobo.
Menurut Hery Setyobudi, Sb awalnya bebas demi hukum karena masa tahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon berakhir, padahal proses persidangan di pengadilan tipikor saat itu baru pada tahap duplik.
"Karena dibebaskan demi hukum akibat berakhirnya masa penahanan, terdakwa langsung menghilang sampai sekarang dan nomor telepon genggamnya juga sudah tidak aktif sehingga telah ditetapkan sebagai DPO," jelas Hery Setyobudi.
Pada tahun anggaran 2011 dan 2012, Kabupaten Kepulauan Aru mendapatkan kucuran dana PNPM Mandiri Perdesaan senilai Rp8 miliar lebih yang bersumber dari APBN dan APBD kabupaten.
Anggaran tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pengadaan berbagai jenis material guna membangun berbagai sarana infrastruktur dasar pada 23 desa di k/67 Kecamatan Aru Utara dan Aru Tengah.
Infrastruktur dasar yang harus dibangun diantaranya pembuatan dermaga untuk tambatan perahu, jalan rabat, serta sejumlah sarana dasar lainnya di desa-desa.
Namun berbagai pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan pencairan anggaran yang dilakukan ketiga terdakwa sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp3 miliar, sesuai hasil audit investigasi BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Karena sebagian dana PNPM Mandiri Perdesaan ini sengaja disimpan para terdakwa dan menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri.
Perbuatan tiga terdakwa ini telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tindakan para terdakwa juga bertentangan dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 168/PMK.07/2009 tentang pedoman pendanaan urusan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan.
Peraturan Menkeu ini menyatakan, dana usaha bersama (DUB) disalurkan secara langsung kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan atau lembaga partisipatif masyarakat dalam bentuk uang.
DUB yang telah ditransfer ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat atau lembaga partisipatif masyarakat harus telah dimanfaatkan sesuai rencana selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Jika dalam jangka waktu yang diatur dalam pasal 2 Permenkeu ini belum dimanfaatkan, maka dana tersebut harusnya disetor ke rekening kas umum negara, namun kenyataannya para terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut dan dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017