Ambon, 14/7 (Antara Maluku) - Tim jaksa dari Kejari Ambon masih melakukan pengumpulan bahan dan data serta keterangan dari berbagai pihak terkait terkaitn indikasi penyelewengan Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) Negeri Urimesing tahun anggaran 2016 yang total anggarannya mencapai Rp1,5 miliar.
"Kita memang sudah menerima laporan warga tetapi tidak serta merta langsung menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan," kata Kepala Kejari Ambon, Robert Ilath di Ambon, Jumat.
Laporan warga terkait indikasi penyimpangan DD dan ADD Urimesing ini diterima Kejari Ambon sejak tanggal 15 Juni 2017 dan ditindaklanjuti dengan membentuk tim untuk melakukan on the spot pada lima dusun yang berada di bawah pemerintah Negeri Urimesing.
Indikasi penyimpangan DD dan ADD tahun anggaran 2016 tersebut sampai sekarang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh perangkat desa serta para kepala urusan (kaur) ataukepala-kepala dusun.
Menurut Kajari, tujuan dilakukan on the spot ke lapangan adalah mengumpulkan keterangan guna mencari informasi lebih mendalam dan mengecek kebenaran lapporan yang disampaikan warga, sehingga nantinya jaksa tidak memanggil orang yang salah untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Lima dusun yang didatangi antara lain Dusun Seri, Mahia, Siwang, Tuni, serta Dusun Kusu-Kusu Sere yang mendapatkan bantuan anakan keladi, ternak sapi, jalan setapak, atau jembatan yang menggunakan sumber dana dari DD maupun ADD tahun anggaran 2016.
Misalnya program pemberian bantuan bibit anakan keladi atau ubi talas bagi masyarakat Dusun Siwang dalam bentuk uang tunai yang dijanjikan sebesar Rp20 juta tetapi realisasinya hanya Rp3 juta.
Kemudian ada program pembuatan jalan setapak yang dilaporkan baru, namun kenyataannya dilakukan rehab ringan dan banyak semen yang terbengkalai dan mengeras seperti batu akibat tidak terpakai.
Selanjutnya dalam RAB disebutkan ada program pembangunan jembatan tetapi tidak dibuat, pembuatan sarana air bersih yang tidak ada manfaatnya karena air tidak mengalir, kemudian ada program bantuan pemberdayaan.
Laporan warga menyebutkan, dari berbagai program bantuan tersebut ada yang diduga fiktif, jadi setelah melakukan pulbaket maka jaksa mulai mengagendakan pemanggilan para pihak secara resmi guna dimintai keterangan sebagai saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"Kita memang sudah menerima laporan warga tetapi tidak serta merta langsung menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan," kata Kepala Kejari Ambon, Robert Ilath di Ambon, Jumat.
Laporan warga terkait indikasi penyimpangan DD dan ADD Urimesing ini diterima Kejari Ambon sejak tanggal 15 Juni 2017 dan ditindaklanjuti dengan membentuk tim untuk melakukan on the spot pada lima dusun yang berada di bawah pemerintah Negeri Urimesing.
Indikasi penyimpangan DD dan ADD tahun anggaran 2016 tersebut sampai sekarang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh perangkat desa serta para kepala urusan (kaur) ataukepala-kepala dusun.
Menurut Kajari, tujuan dilakukan on the spot ke lapangan adalah mengumpulkan keterangan guna mencari informasi lebih mendalam dan mengecek kebenaran lapporan yang disampaikan warga, sehingga nantinya jaksa tidak memanggil orang yang salah untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Lima dusun yang didatangi antara lain Dusun Seri, Mahia, Siwang, Tuni, serta Dusun Kusu-Kusu Sere yang mendapatkan bantuan anakan keladi, ternak sapi, jalan setapak, atau jembatan yang menggunakan sumber dana dari DD maupun ADD tahun anggaran 2016.
Misalnya program pemberian bantuan bibit anakan keladi atau ubi talas bagi masyarakat Dusun Siwang dalam bentuk uang tunai yang dijanjikan sebesar Rp20 juta tetapi realisasinya hanya Rp3 juta.
Kemudian ada program pembuatan jalan setapak yang dilaporkan baru, namun kenyataannya dilakukan rehab ringan dan banyak semen yang terbengkalai dan mengeras seperti batu akibat tidak terpakai.
Selanjutnya dalam RAB disebutkan ada program pembangunan jembatan tetapi tidak dibuat, pembuatan sarana air bersih yang tidak ada manfaatnya karena air tidak mengalir, kemudian ada program bantuan pemberdayaan.
Laporan warga menyebutkan, dari berbagai program bantuan tersebut ada yang diduga fiktif, jadi setelah melakukan pulbaket maka jaksa mulai mengagendakan pemanggilan para pihak secara resmi guna dimintai keterangan sebagai saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017