Ambon, 19/7 (Antara Maluku) - Mantan Kepala Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat, Ronlad Dirk Rumaratu dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun2001 tentang pemberantasan korupsi," kata ketua majelis hakim tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Rahu.

Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan mengganti kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp200 juta.

Harta benda terdakwa akan dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan bila tidak mencukupi, maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim juga menyatakan vonis penjara selama tiga tahun akan dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Mantan Kepala PPAKD Kabupaten SBB ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan tak terduga tahun 2013 senilai Rp2,1 miliar.

Yang membertkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum, serta memiiki tanggungan keluarga.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Rolly Manampiring dan IGD Widhartama yang sebelumnya meminta terakwa dinyatakan bersalah serta divonis enam tahun penjara.

Atas keputusan tersebut, baik tim JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap mereka.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017