Ambon, 14/8 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff telah mengusulkan penjabat Bupati Maluku Tengah ke Mendagri, sehubungan masa jabatan Abua Tuasikal-Marlattu Leleurry berakhir pada 8 September 2017.

Kabag Humas Setda Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Senin membenarkan pengusulan Penjabat Bupati Maluku Tengah telah disampaikan ke Mendagri sejak pekan lalu.

"Sedikitnya tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemprov Maluku yang dinilai layak untuk jabatan Penjabat Bupati Maluku Tengah telah diusulkan ke Mendagri," ucapnya.

Hanya saja, tiga pejabat yang diusulkan tidak dirinci identitasnya.

Bobby memastikan, jabatan Bupati Maluku Tengah tidak boleh lowong setelah berakhirnya masa jabatanAbua dan Marlattu.

"Jadi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepegawaian (Baperjakat) Pemprov Maluku mengajukan pejabat yang dinilai berkompoten untuk formasi Penjabat Bupati Maluku Tengah, selanjutnya dievaluasi untuk memutuskan tiga orang diusulkan ke Mendagri," katanya.

Dia mengisyaratkan, pejabat di jajaran Pemprov Maluku yang berperilaku jujur, menaati peraturan dan berdedikasi tinggi berpeluang menjadi Penjabat Bupati Maluku Tengah.

"Siapa pejabat yang memenuhi kriteria tersebut berpeluang untuk formasi itu sehingga Beperjakat Pemprov Maluku telah selektif," ujar Bobby.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Demmy Hattu mengatakan, telah melaksanakan rapat paripurna pada 8 Agustus 2017 untuk mengusulkan pemberhatian Abua dan Marlattu.

Pengusulan ini berdasarkan surat Mendagri No.131/2148/SJ tentang usul pemberhentian kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada Juni 2016 hingga Desember 2017.

"Jadi hasil rapat paripurna itu telah disampaikan kepada Mendagri, Tjahjo Kumolo melalui Gubernur Maluku, Said Assagaff," tandasnya.

Abua dan Marlattu memenangkan Pilkada Maluku Tengah yang merupakan pasangan tunggal sehingga berhadapan dengan kotak kosong pada 15 Februari 2017. 

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017