Ambon, 26/8 (Antara Maluku) - Tim pengawal pengamanan pemerintahan dan pembangunan (TP4D) Kejati Maluku mengawasi pengelolaan anggaran yang dikucurkan pemerintah melalui program Dana Desa (DD) agar dapat menekan tingkat penyimpangan anggaran tersebut.

"Ini merupakan program Kejaksaan Agung RI melalui TP4D yang ada di Kejati yang melakukan sosialisasi kepada para kepala desa di setiap kabupaten dan kota," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Sabtu.

Alokasi anggaran dari pemerintah melalui DD sangat besar dan diterima langsung oleh para kepala desa bersama stafnya guna membangun infrastruktur dasar.

Menurut Sammy, bila anggaran ini tidak dikelola secara maksimal dan para kepala desa serta stafnya tidak memahami prosedur penggunaan dana secara baik tentunya berpotensi terjadinya penyimpangan.

Untuk beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Maluku sendiri sudah terjadi sejumlah kasus hukum penyimpangan anggaran tersebut oleh aparat desa dan berujung pada proses hukum di pengadilan tindak pidana korupsi.

Misalnya sejumlah kades dan bendahara atau sekretaris desa dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang sementara menjalani masa tahanannya, atau pun dugaan penyelewengan dana desa di Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang sementara disidik kejaksaan.

Ada juga laporan resmi masyarakat ke kejaksaan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Pulau Ambon, atau aksi demo warga yang mendesak jaksa memeriksa beberapa kades di Kabupaten Maluku Barat Daya.

"Kami juga baru melakukan sosialisasi dana desa bagi para kades di Kabupaten Buru Selatan dan mendapat sambutan positif Pekab setempat," ujar Sammy.

Sosialisasi ini dimaksudkan agar para kades dan stafnya lebih memahami pengelolaan anggaran yang diberikan secara baik dan tidak terjebak dalam persoalan hukum akibat melakukan penyelewenangan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017