Saumlaki, 26/10 (Antara Maluku) - Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Frenkie Son Latu menyatakan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di daerah itu sejak tahun 2016 hingga Oktober 2017 terus meningkat.

Kasus tersebut terjadi di kota dan desa-desa se-kabupaten MTB, dengan pelaku didominasi oknum anggota Polisi, Pegawai Negeri Sipil, Guru dan sesama teman.

"Berdasarkan data yang ada di Kejaksaan Negeri Saumlaki, kabupaten ini mengalami peningkatan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tahun 2016 itu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam tahapan penuntutan dan eksekusi ada 24 perkara," kata Frenkie di Saumlaki, Kamis.

Menurut dia, angka kasus itu terus meningkat dimana pada tahun 2017, sejak Januari hingga Oktober, telah terjadi 34 kasus atau naik 10 kasus. Sebanyak 14 perkara telah memasuki tahapan tuntutan, 20 perkara dalam tahap pra penuntutan atau berkasnya sementara dikirim oleh Polisi ke Kejaksaan untuk dipelajari syarat materiil maupun formilnya.

Berkaitan dengan kasus tindak pidana pelecehan sekusal terhadap anak atau anak sebagai korban tindak pidana seksualitas yang diatur dalam UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah untuk menekan semakin tingginya kasus tersebut dengan cara mengajukan tuntutan lebih tinggi kepada para pelaku, dan terus melakukan edukasi bagi para remaja di sekolah-sekolah.

"Tuntutan-tuntutan yang kita ajukan untuk perkara-perkara perlindungan anak itu tidak pernah kurang dari enam tahun. Kita tuntut di atas 8-15 tahun, sekalipun dalam UU mengatur bahwa ancaman minimal itu lima tahun. Soal vonis itu kisaran minimal 5 tahun atau pada umumnya tidak jauh dari tuntutan yang kita ajukan," kata Frenkie.

Ia menyatakan bahwa modus pelecehan seksual terhadap anak di bawah delapan belas tahun itu beragam, seperti minimnya pemahaman terhadap UU 35 tahun 2014, kurangnya perhatian orang tua serta lingkungan pergaulan yang buruk.

"Mereka pikir kalau pacaran, suka sama suka atau melakukan hubungan seks itu biasa-biasa saja, tetapi semestinya memahami UU itu. Jangankan melakukan hubungan badan, memegang alat kelamin, payudara atau mencium bibir anak di bawah umur delapan belas tahun saja merupakan ancaman pelecehan dan ancaman penjara itu minimalnya lima tahun," katanya mengungkapkan.

Sehubungan dengan terus meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini, Frenkie mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten MTB khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta Kepolisian dan elemen terkait untuk bersinergi dalam memerangi kejahatan tersebut.

"Faktor-faktor penyebabnya adalah subjektivitas pelaku, namun mestinya ada unsur objektif yang harus dilihat secara jeli oleh Pemkab melalui SKPD teknis. Untuk itu perlu ada kerja sama antara Pemkab dengan Kepolisian dan Kejaksaan," kata Frenkie.

"Seharusnya kami semua menyatukan persepsi dan melakukan sosialisasi yang rutin baik itu langsung ke masyarakat, maupun ke sekolah-sekolah," katanya menambahkan.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017