Ambon, 13/12 (Antara Maluku) - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Ambon diminta memaksimalkan kerja dan pelayanannya dengan menerapkan prosedur standar operasional (SOP) yang baru.

"Kesetaraan gender bukan hanya soal perempuan, tapi juga laki-laki. Pembahasan SOP ini dilakukan agar P2TP2A pada tahun berikutnya bisa lebih baik lagi," kata Koordinator Program MAMPU Yayasan Arika Mahina, Jemmy Talakua pada Sosialisasi SOP Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Ambon, Maluku, Rabu.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh staf Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD), kelompok-kelompok konstituen dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang gender.

Jemmy mengatakan, terkait pengarusutamaan gender, P2TP2A adalah salah satu lembaga pelayanan yang memiliki peran penting dalam penanganan masalah-masalah kekerasan perempuan dan anak.

Selain pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui layanan pelaporan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan dan penegakan hukum, pemulangan, reintegrasi sosial dan rujukan, P2TP2A juga harus menjadi layanan konsultasi berbagai permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak.

Tapi sejak diresmikan pada 2012, P2TP2A Kota Ambon dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi dan perannya di tengah masyarakat.

Hal ini ditengarai bukan hanya disebabkan tidak ada petunjuk pelaksanaan kerja, tapi juga kurangnya pendanaan bagi institusi pemerintah tersebut.

Karena itu, Yayasan Arika Mahina yang merupakan mitra dari Yayasan BaKTI Makassar melalui program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (MAMPU), mengupayakan agar P2TP2A Kota Ambon dapat berfungsi maksimal dengan membuatkan SOP baru.

SOP itu mengacu pada Peraturan Kota (Perkot) Ambon Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Agar tidak tumpang tindih dalam melaksanakan fungsinya, setiap divisi, seperti pendampingan, data dan informasi, konseling, kesehatan, bantuan hukum, kesektariatan, pemulangan, pengaduan, kerja sama dan pengembangan serta pembiayaan dibuatkan SOP-nya masing-masing.

Prinsip layanan, target, unsur keanggotaan, jejaring dan rujukan, struktur kepengurusan, tugas dan tanggung jawab, kriteria korban dan mekanisme layanan juga dijabarkan dengan spesifik.

"Ini nantinya bisa digunakan untuk kepengurusan yang baru akan dilantik pada 2018. Semua mengenai proses kerja, standar pelaksanaan mulai dari tahap pelaporan hingga yang paling terakhir sudah disusun dalam SOP ini," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala DP3AMD Mientje Tupamahu mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Ambon akhir-akhir ini cukup meningkat.

Diakuinya selama ini P2TP2A Kota Ambon masih memiliki banyak kekurangan dalam menjalankan fungsi dan perannya. Hal itu disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia (SDM), yakni jumlah staf dan kasus yang harus ditangani tidak seimbang.

"SOP ini memberikan arahan dan batasan dalam pelaksanaan tugas-tugas P2TP2A. Kami punya banyak keterbatasan, kami bersyukur mitra dan konstituen telah banyak membantu kami," katanya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017