Ambon, 14/2 (Antaranews Maluku) - PT. Jasa Raharja Cabang Maluku menyantuni ahli waris korban meninggal dunia kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di desa Hollo, kecamatan Amahai, kabupaten Maluku Tengah pada 13 Februari 2018.

Santunan diserahkan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Maluku, Marganti Sitinjak kepada ahli waris korban laka lantas di Masohi, Rabu.

"Laka lantas antara dump truk dengan dua unit sepeda motor roda dua terjadi di jalan Umum KM 12 desa Hollo pada 13 Februari 2018 pukul 16.05 WIT, mengakibatkan lima korban meninggal di lokasi kejadian," kata Marganti.

Ia mengatakan, pihaknya ketika mengetahui peristiwa mengenaskan tersebut langsung menurunkan tim ke lapangan dan rumah duka, untuk melakukan pendataan secara lengkap para korban meninggal dunia.

Jasa Raharja Maluku serahkan santunan untuk keluarga korban lakalantas di Desa Holo, Amahai, kabupaten Maluku Tengah. (Penina Mayaut)

Sistem jemput bola dilakukan petugas Jasa Raharja untuk mengambil data serta menyerahkan santunan korban meninggal dunia kepada ahli waris.

"Pengambilan data ini juga disesuaikan dengan laporan kecelakaan oleh pihak kepolisian. Kami juga membantu melengkapi dokumen guna proses pembayaran santunan, baik keterangan domisili hingga proses pembukaan rekening," katanya.

Marganti menyatakan, korban berhak mendapatkan santunan sesuai UU No. 34 tahun 1964 tentang dana laka Lantas jalan dan UU No. 33 tahun 1964 tentang pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.

Ahli waris korban laka lantas yang meninggal dunia menerima santunan Rp50 juta dibayarkan ke rekening BRI.

"Pembayaran santunan merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada setiap korban Laka Lantas," ujarnya.

Pihaknya berkomitmen melakukan pelayanan jika persyaratan pengajuan klaim telah dipenuhi oleh ahli waris penerima sehingga tidak boleh menunda pembayaran santunan.

"Sesuai dengan komitmen lebih cepat lebih baik. Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera membuat laporan polisi sehingga setelah persyaratan lengkap, maka menyiapkan pembayararan untuk korban meninggal dunia dan menyalurkan santunan," tandas Marganti.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018