Ambon, 22/2 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Kota Ambon, Maluku melakukan pendataan ulang rumah kos sebagai upaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah.

"Objek usaha rumah kos menjadi salah satu potensi yang digali guna memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah sehingga perlu dilakukan pendataan ulang," kata Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon Roy de Fretes, Kamis.

Menurut dia, pajak terhadap usaha kos merupakan amanat dan telah diatur dalam undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu dalam pasal 1 UU 28 Tahun 2009 ditegaskan bahwa yang termasuk bagian dari objek pajak hotel, di antaranya adalah usaha rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh.

"Saat ini jumlah rumah kos di Ambon yang terdata hanya 151 unit, kami yakin masih banyak yang belum terdaftar untuk bayar pajak, karena itu kita akan melakukan pendataan ulang," ujarnya.

Roy mengakui, ke depan penetapan pajak bukan lagi berdasarkan pada ketentuan lebih dari 10 kamar yang ditetapkan sebagai wajib pajak kos, akan tetapi berdasarkan omset per bulan dan fasilitas kamar.

Selama ini rumah kos yang dikenakan pajak adalah yang memiliki jumlah kamar 10 ke atas, tetapi banyak warga yang mengakalinya dengan membangun rumah kos dengan jumlah kamar di bawah 10.

"Dengan demikian semua usaha kos dengan jumlah kamar berapapun yang dimiliki pemilik usaha kos-kosan, akan didata kembali dan dikenakan pajak dari omset atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Dijelaskannya, pendataan ulang ini dilakukan untuk kos-kosan dengan jumlah kamar dibawa 10 unit, namun memiliki fasilitas lengkap atau harga sewa mulai Rp1 juta keatas tetap diwajibkan bayar pajak.

Dalam waktu dekat tim BPPRD Ambon akan turun ke lapangan untuk mendata sekaligus melihat langusng kondisi kamar kos, karena diyakini banyak kos-kosan baru walaupun sedikit jumlah kamarnnya, tetapi memiliki fasilitas mewah.

"Pemerintah tidak ingin tertipu karena penghasilan yang ditarik mulai dari Rp1 juta keatas perlu bayar pajak tanpa kecuali walaupun jumlah kamarnya dibawa 10 unit," kata Roy.

Ia mengimbau, masyarakat untuk pro aktif memberikan informasi kepada petugas pendataan di lapangan sehingga pendataan berjalan lancar.

"Seluruh hasil pemungutan pajak dimasukkan dalam APBD dan diperuntukkan bagi pembangunan daerah guna kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018