Ambon, 5/4 (Antaranews Maluku) - Direktorat Resimen Kriminal Khusus Polda Maluku mengakui adanya peningkatan jumlah kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Hanya dalam tenggang waktu dua bulan, kasus dugaan pelanggaran ITE yang ditangani penyidik berupa penyalahgunaan media sosial seperti FB sudah mencapai tujuh perkara," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Polisi Firman Nainggolan di Ambon, Rabu.
Lima dari tujuh kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang sementara ditangani ini adalah kasus video porno pacar atau mantan pacar mereka yang sengaja disebarkan melalui medsos.
Menurut Direskrimsus, masyarakat jaman sekarang terutama di kalangan anak-anak dinilai terlalu mengalami evoria teknologi medsos dan penggunaannya mengarah pada hal negatif dan melanggar UU ITE.
Misalanya penyebaran konten berbau porno, penghinaan, hingga ujaran kebencian (hate speech), serta penyebaran berita bohong atau hoax.
"Untuk itu kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk sama-sama menolak hoax, seperti tahun politik saat ini hingga persoalan anak-anak tidak menjadi korban kejahatan pedhofilia dan kekerasan seksual," ujarnya.
Ditreskrimsus juga mengandeng berbagai media cyber di daerah ini membangun komunitas untuk bersama-sama melawan penyebaran berita yang bersifat bohong dan ujaran kebencian.
"Kami juga akan melakukan sosialisasi UU ITE lewat pemutaran film-film animasi bagi kalangan anak dan remaja agar lebih mudah dipahami oleh mereka," tandasnya.
Untuk kesiapan sumberdaya manusia di bidang ITE, kata Direskrimsus, dari Mabes Polri hingga ke Polda Maluku sudah sangat memadai dan mereka selalu melakukan patroli cyber atau berselancar ke dunia maya untuk memantau setiap aktivitas penggunaan medos yang sifatnya negatif seperti penyebaran hoax, ujaran kebencian, hingga investasi bodong.
Dia mengaku untuk kasus investasi bodong di Maluku belum ada, kecuali yang dilakukan oknum tertentu dari luar daerah sepeti Jakarta misalnya, maka petugas Krimsus akan mengirim datanya ke Mabes Polri untuk ditangani.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Hanya dalam tenggang waktu dua bulan, kasus dugaan pelanggaran ITE yang ditangani penyidik berupa penyalahgunaan media sosial seperti FB sudah mencapai tujuh perkara," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Polisi Firman Nainggolan di Ambon, Rabu.
Lima dari tujuh kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang sementara ditangani ini adalah kasus video porno pacar atau mantan pacar mereka yang sengaja disebarkan melalui medsos.
Menurut Direskrimsus, masyarakat jaman sekarang terutama di kalangan anak-anak dinilai terlalu mengalami evoria teknologi medsos dan penggunaannya mengarah pada hal negatif dan melanggar UU ITE.
Misalanya penyebaran konten berbau porno, penghinaan, hingga ujaran kebencian (hate speech), serta penyebaran berita bohong atau hoax.
"Untuk itu kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk sama-sama menolak hoax, seperti tahun politik saat ini hingga persoalan anak-anak tidak menjadi korban kejahatan pedhofilia dan kekerasan seksual," ujarnya.
Ditreskrimsus juga mengandeng berbagai media cyber di daerah ini membangun komunitas untuk bersama-sama melawan penyebaran berita yang bersifat bohong dan ujaran kebencian.
"Kami juga akan melakukan sosialisasi UU ITE lewat pemutaran film-film animasi bagi kalangan anak dan remaja agar lebih mudah dipahami oleh mereka," tandasnya.
Untuk kesiapan sumberdaya manusia di bidang ITE, kata Direskrimsus, dari Mabes Polri hingga ke Polda Maluku sudah sangat memadai dan mereka selalu melakukan patroli cyber atau berselancar ke dunia maya untuk memantau setiap aktivitas penggunaan medos yang sifatnya negatif seperti penyebaran hoax, ujaran kebencian, hingga investasi bodong.
Dia mengaku untuk kasus investasi bodong di Maluku belum ada, kecuali yang dilakukan oknum tertentu dari luar daerah sepeti Jakarta misalnya, maka petugas Krimsus akan mengirim datanya ke Mabes Polri untuk ditangani.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018