Ternate, 7/4 (Antaranews Maluku) - Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Ternate, Maluku Utara berjanji menangani seluruh wilayah yang masuk kawasan kumuh melalui penataan secara terpadu.

"Rencana Kawasan Pemukiman Kumuh Perkotaan (RKP-KP) di Kota Ternate yang diberikan `deadline` waktu terkait detail engineering design (DED) karena sudah ada persetujuan penanganan kawasan kumuh yang harus diselesaikan tinggal 27 hari," kata Kepala Disperkim Kota Ternate Rizal Marsaoly di Ternate, Jumat.

Dia menjelaskan sumber dana untuk penanganan kawasan kumuh di 17 kelurahan di daerah itu, antara lain dari APBD Kota Ternate, Program Kotaku dari kementerian terkait, Bangsimas air bersih dan PUPR.

Selanjutnya, katanya, keterpaduan berbagai pihak dibutuhkan untuk bersama-sama secara fokus dalam menyelesaikan masalah kawasan kumuh tersebut.

Ia mengatakan berbagai kios di trotoar di sisi barat mulai dari Bastiong sampai perempatan Toboko akan dibongkar karena tempat tersebut sudah masuk lahan pemerintah.

Rizal mengatakan dalam waktu dekat penertiban akan dilaksanakan oleh petugas.

"Dari pelaksanaan itulah sehingga rapat yang dilakukan juga melibatkan Lurah Bastiong Karance, Camat Ternate Selatan agar ketika proses pekerjaan berjalan, tidak ada lagi masalah dengan pihak di lapangan," katanya.

Pihaknya juga mengundang semua warga terkait untuk rapat di Aula Kantor Wali Kota Ternate, termasuk pihak PLN, Telkom, dan PDAM.

Rapat tersebut terkait dengan persiapan penanganan kawasan kumuh, sedangkan kegiatan penataan, antara lain pembangunan drainase dan pembangunan gorong-gorong.

"Jadi penanganan kawasan kumuh untuk 61 hektare untuk 17 kelurahan yang masuk drainase itu pekerjaan di Kelurahan Toboko Mangga Dua Utara, Mangga Dua, dan Bastiong Talangame," katanya.

Ia juga menyebut tentang penataan kawasan kumuh, seperti di Moti dan Fitu.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018