Ambon, 30/4 (Antaranews Maluku) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku menjalin kerja sama proyek percontohan "BI Jangkau" dengan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara (BPDM).
BI Jangkau adalah program perluasan jangkauan layanan kas BI hingga ke tingkat kecamatan/desa melalui jaringan kantor perbankan atau pihak lain yang ditunjuk BI, guna peningkatan kualitas uang rupiah yang beredar di masyarakat.
Jalinan kerjasama antara BI dan PT BPDM ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding - MoU) antara Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku Bambang Pramasudi dan Kepala BPDM Burhanudin Waliulu, Senin.
"Distribusi uang rupiah pada proyek percontohan BI Jangkau adalah kegiatan pergiriman uang rupiah dari BI atau kas titipan ke bank di daerah yang telah disepakati bersama dalam rangka penukaran uang rupiah," kata Bambang Pramasudi.
Menurut dia, BI melihat bahwa titik distribusi uang rupiah yang telah ditetapkan selama ini baru mencapai kabupaten/kota, sehingga diperlukan mekanisme distribusi yang bersifat struktural dan lebih berkesinambungan untuk memberikan layanan kas kepada masyarakat di wilayah kecamatan/desa.
Hal itu bisa dilakukan melalui optimalisasi sinergi dengan perbankan, pegadaian, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) dan pihak lain yang memiliki jaringan distribusi dan kantor yang luas terutama di kecamatan/desa.
Pada 2017, BI telah menetapkan delapan provinsi yang memiliki daerah terpencil, terdepan dan terluar (3T) sebagai kawasan proyek percontohan BI Jangkau, yakni Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Papua.
Tahun 2018, BI kembali memperluas lokasi proyek percontohan ke empat provinsi lainnya, yaitu Maluku, Sumatera Utara, Papua Barat dan Banten.
Untuk pelaksanaan proyek percontohan di Maluku, BI telah menunjuk PT BPDM sebagai pelaksana, dengan lokasi meliputi Kecamatan Wahai dan Kobisonta, Kabupaten Maluku Tengah, serta Kecamatan Bula dan Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur.
PT BPDM, kata Bambang, dipilih untuk kerjasama tersebut dikarenakan memiliki pusat layanan perbankan yang paling banyak di Maluku.
Sebagai tindak lanjut proyek kerjasama, dalam waktu dekat akan segara dilakukan sosialisasi dan implementasi pelaksanaan BI Jangkau di Wahai, Kobisonta, Bula dan Geser.
"Proyek ini memperlancar peredaran uang dari dua sisi, melalui percepatan distribusi uang layak edar dan memudahkan penyerapan uang tidak layak edar di masyarakat," ujarnya.
Bambang menambahkan, selain proyek BI Jangkau, pihaknya juga akan tetap memperkuat kerjasama dengan TNI AL atau lembaga lainnya untuk menjangkau pulau-pulau terluar
Karena itu, tidak menutup kemungkinan ke depannya akan dilakukan perluasan titik distribusi uang, baik melalui program Kas Titipan maupun program BI Jangkau ke wilayah lainnya di Provinsi Maluku, bekerjasama dengan lembaga atau pihak lainnya.
"Melalui proyek ini diharapkan masyarakat di kecamatan/desa akan lebih mudah mendapatkan uang layak edar, serta menukarkan uang mereka yang sudah tidak layak edar," kata Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
BI Jangkau adalah program perluasan jangkauan layanan kas BI hingga ke tingkat kecamatan/desa melalui jaringan kantor perbankan atau pihak lain yang ditunjuk BI, guna peningkatan kualitas uang rupiah yang beredar di masyarakat.
Jalinan kerjasama antara BI dan PT BPDM ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding - MoU) antara Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku Bambang Pramasudi dan Kepala BPDM Burhanudin Waliulu, Senin.
"Distribusi uang rupiah pada proyek percontohan BI Jangkau adalah kegiatan pergiriman uang rupiah dari BI atau kas titipan ke bank di daerah yang telah disepakati bersama dalam rangka penukaran uang rupiah," kata Bambang Pramasudi.
Menurut dia, BI melihat bahwa titik distribusi uang rupiah yang telah ditetapkan selama ini baru mencapai kabupaten/kota, sehingga diperlukan mekanisme distribusi yang bersifat struktural dan lebih berkesinambungan untuk memberikan layanan kas kepada masyarakat di wilayah kecamatan/desa.
Hal itu bisa dilakukan melalui optimalisasi sinergi dengan perbankan, pegadaian, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) dan pihak lain yang memiliki jaringan distribusi dan kantor yang luas terutama di kecamatan/desa.
Pada 2017, BI telah menetapkan delapan provinsi yang memiliki daerah terpencil, terdepan dan terluar (3T) sebagai kawasan proyek percontohan BI Jangkau, yakni Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Papua.
Tahun 2018, BI kembali memperluas lokasi proyek percontohan ke empat provinsi lainnya, yaitu Maluku, Sumatera Utara, Papua Barat dan Banten.
Untuk pelaksanaan proyek percontohan di Maluku, BI telah menunjuk PT BPDM sebagai pelaksana, dengan lokasi meliputi Kecamatan Wahai dan Kobisonta, Kabupaten Maluku Tengah, serta Kecamatan Bula dan Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur.
PT BPDM, kata Bambang, dipilih untuk kerjasama tersebut dikarenakan memiliki pusat layanan perbankan yang paling banyak di Maluku.
Sebagai tindak lanjut proyek kerjasama, dalam waktu dekat akan segara dilakukan sosialisasi dan implementasi pelaksanaan BI Jangkau di Wahai, Kobisonta, Bula dan Geser.
"Proyek ini memperlancar peredaran uang dari dua sisi, melalui percepatan distribusi uang layak edar dan memudahkan penyerapan uang tidak layak edar di masyarakat," ujarnya.
Bambang menambahkan, selain proyek BI Jangkau, pihaknya juga akan tetap memperkuat kerjasama dengan TNI AL atau lembaga lainnya untuk menjangkau pulau-pulau terluar
Karena itu, tidak menutup kemungkinan ke depannya akan dilakukan perluasan titik distribusi uang, baik melalui program Kas Titipan maupun program BI Jangkau ke wilayah lainnya di Provinsi Maluku, bekerjasama dengan lembaga atau pihak lainnya.
"Melalui proyek ini diharapkan masyarakat di kecamatan/desa akan lebih mudah mendapatkan uang layak edar, serta menukarkan uang mereka yang sudah tidak layak edar," kata Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018