Ambon, 18/5 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan membentuk desa sadar hukum, sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Kepala Bagian Hukum kota Ambon, Sirjon Slarmanat menyatakan, desa sadar hukum dibentuk sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, agar taat, patuh dan tertib, pada setiap norma dan aturan yang berlaku.

"Setelah melakukan sosialisasi keluarga sadar hukum, ditindaklanjuti dengan pembentukan desa sadar hukum, sebagai upaya menciptakan perilaku hidup masyarakat yang sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku," katanya di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, desa sadar hukum dimulai dari aparat desa yang merupakan elemen terdekat dengan masyarakat dalam implementasi ketentuan sadar hukum.

Aparat desa sebagai elemen terdekat, wajib membangkitkan kesadaran hukum masyarakat, karena memiliki peran dan posisi yang sangat strategis bagi peningkatan kesadaran hukum di wilayahnya.

Menurut Sirjon, pembentukan desa sadar hukum minimal ada enam syarat yang harus diterapkan yakni desa yang ditunjuk mesti melunasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 90 persen atau lebih.

Selain itu tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta rendahnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak.

"Desa atau kelurahan yang memenuhi syarat desa sadar hukum dapat ditetapkan menjadi desa sadar hukum di kota Ambon," ujarnya.

Ditambahkannya, di era keterbukaan informasi membuka mata masyarakat tentang betapa banyaknya pekerjaan rumah yang masih harus dibenahi dibidang penyadaran dan penegakkan hukum di negara ini.

Setiap hari, selalu ada saja media yang memberitakan tentang berbagai kejadian pelanggaran hukum seperti kasus kekerasan, tawuran pelajar, bentrokan antar warga di beberapa daerah.

"Kita berharap nantinya setelah membentuk desa sadar hukum, berbagai tindak pelanggaran hukum dapat diminimalisir, karena masyarakat telah memahami aturan dan norma yang berlaku," kata Sirjon.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018