Ambon, 7/8 (Antaranews Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff menginstruksikan semua organisasni pemerintah daerah (OPD) harus melakukan percepatan proses menuju transaksi non tunai secara menyeluruh.

"Pastikan bahwa dalam perencanaan tahun 2018 dan 2019 ini seluruh sumber daya yang diperlukan untuk hal tersebut telah dapat dimasukkan dalam pengganggaran, sehingga proses tersebut dapat dipercepat," katanya saat memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi acara sosialisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Maluku di Ambon, Selasa.

Dia juga meminta OPD mengimbau seluruh mitra yang memiliki hubungan kerja terkait dengan transaksi keuangan juga melakukan proses transaksi nontunai.

Menurutnya, seluruh OPD yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi, hendaknya juga turut melakukan pembinaan sehingga para pelaku usaha tersebut dapat menggunakan transaksi ekonomi nontunai dengan tujuan usaha mereka dapat juga mengalami peningkatan karena perkembangan teknologi saat ini mengharuskan pemberlakukan sistem tersebut.

"Pembayaran nontunai ini memiliki berbagai macam manfaat untuk pemerintah daerah dan terutama kepada masyarakat terdapat beberapa manfaat yang diterima yaitu upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang sementara dilakukan oleh pemerintah daerah?pada saat ini akan semakin lebih baik karena transaksi keuangan akan lebih transparan," ujarnya.

Berbagai potensi kejahatan yang membahayakan para pengelola keuangan pada saat penyimpanan, penyetoran atau pada saat menuju ke tempat penyetoran dengan sejumlah uang tunai dapat diminimalkan.

"Atas nama pemerintah Provinsi Maluku saya menyampaikan terima kasih dan memberikan penghargaan serta apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku yang telah menyelenggarakan?kegiatan ini dengan melibatkan?seluruh stakeholder terkait.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Bambang, saat memberikan sambutan mengatakan secara umum substansi?surat edaran Menteri Dalam Negeri?Nomor 910/1866/S tentang implementasi transaksi? nontunai pada pemerintah daerah Provinsi dan Nomor 910/1867/S tentang implementasi?transaksi nontunai?pada pemerintah daerah kabupaten dan kota yang masing-masing tertanggal 17 April 2017, sejalan dengan inisiatif?gerakan nasional non tunai yang dicanangkan Bank Indonesia pada14 Agustus 2014.

Dia mengatakan inisiatif terkait elektronifikasi transaksi pemerintah telah mulai dilaksanakan oleh Bank Indonesia sejak tahun 2015 sehingga tahun 2017 dengan perkembangan sebagai Kantor Pusat Bank Indonesia.

Bambang mengatakan, dalam rangka mendapatkan wawasan dan pemahaman yang terkait dengan pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, BI Maluku telah mengundang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yakni Wasja.S.SOS Subdid Pelaksanaan?dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dalam Negeri.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018