Ternate, 5/9 (Antaranews Maluku) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengungkap 18 kasus dengan 24 tersangka pengguna dan pengedar narkoba di berbagai kabupaten/kota di Malut selama Agustus 2018.
"Angka pengguna dan pengedar narkoba pada bulan Agustus mengalami peningkatan dari data tahun sebelumnya," kata Dirresnarkoba Polda Malut Kombes Pol. Mirza Alwi di Ternate, Rabu.
Dari 24 tersangka yang diringkus, kata dia, dua tersangka di antaranya merupakan wanita dengan barang bukti yang disita narkoba jenis sabu-sabu seberat 57,7 gram dan ganja 92,32 gram.
Pada tahun ini, kata Mirza, pihaknya sudah mengungkap lebih dari 122 kasus atau melebihi target. Padatahun sebelumnya telah mengungkap 83 kasus peredaran narkoba.
Oleh karena itu, dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 57 gram, jumlah orang yang diselamatkan sebanyak 285 orang.
Ia menyebutkan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 81 gram, dan jumlah orang yang diselamatkan sebanyak 405 orang.
Sebelumnya, anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh seseorang yang berinisial HJ alias E di Kel Indonesiana Kota Tidore Kepulauan.
Tak lama kemudian, pada hari Minggu (1/9) sekitar pukul 11.30 WIT, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut mendapat informasi bahwa akan ada kiriman paket Narkotika jenis sabu-sabu yang akan masuk dari Makassar ke Ternate melalui jasa pengiriman barang.
Tim lantas berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Maros dan membenarkan bahwa akan ada paket narkotika jenis sabu-sabu yang akan masuk ke Ternate.
Selanjutnya, tim melakukan control delivery, lalu mengamankan tersangka yang berinisial SS alias A yang akan menjemput kiriman dari Makassar yang berisi sabu-sabu di rumah seseorang yang berinisial MI alias A di Kota Ternate Tengah.
Saat itu, petugas menemukan barang bukti 51 sachet kecil sabu-sabu, dua pakaian bekas yang disimpan dalam dos paket kiriman yang berwarna cokelat dan sebuah ponsel merek Samsung warna putih.
Polisi lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk kepentingan penyidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Angka pengguna dan pengedar narkoba pada bulan Agustus mengalami peningkatan dari data tahun sebelumnya," kata Dirresnarkoba Polda Malut Kombes Pol. Mirza Alwi di Ternate, Rabu.
Dari 24 tersangka yang diringkus, kata dia, dua tersangka di antaranya merupakan wanita dengan barang bukti yang disita narkoba jenis sabu-sabu seberat 57,7 gram dan ganja 92,32 gram.
Pada tahun ini, kata Mirza, pihaknya sudah mengungkap lebih dari 122 kasus atau melebihi target. Padatahun sebelumnya telah mengungkap 83 kasus peredaran narkoba.
Oleh karena itu, dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 57 gram, jumlah orang yang diselamatkan sebanyak 285 orang.
Ia menyebutkan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 81 gram, dan jumlah orang yang diselamatkan sebanyak 405 orang.
Sebelumnya, anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh seseorang yang berinisial HJ alias E di Kel Indonesiana Kota Tidore Kepulauan.
Tak lama kemudian, pada hari Minggu (1/9) sekitar pukul 11.30 WIT, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut mendapat informasi bahwa akan ada kiriman paket Narkotika jenis sabu-sabu yang akan masuk dari Makassar ke Ternate melalui jasa pengiriman barang.
Tim lantas berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Maros dan membenarkan bahwa akan ada paket narkotika jenis sabu-sabu yang akan masuk ke Ternate.
Selanjutnya, tim melakukan control delivery, lalu mengamankan tersangka yang berinisial SS alias A yang akan menjemput kiriman dari Makassar yang berisi sabu-sabu di rumah seseorang yang berinisial MI alias A di Kota Ternate Tengah.
Saat itu, petugas menemukan barang bukti 51 sachet kecil sabu-sabu, dua pakaian bekas yang disimpan dalam dos paket kiriman yang berwarna cokelat dan sebuah ponsel merek Samsung warna putih.
Polisi lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk kepentingan penyidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018