Ternate, 26/9 (Antaranews Maluku) - FT alias Fahmi, seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara diamankan polisi atas kepemilikan tiga paket narkoba jenis sabu.

"FT diduga merupakan kepala sindikat narkoba yang mengendalikan barang haram tersebut dari dalam Lapas Kelas II Tobelo, sebab, kepemilikan tiga paket narkoba jenis sabu tersebut bisa sampai lolos ke dalam lapas yang notabene dijaga ketat petugas," kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara AKP Rusli Mangoda, dikonfirmasi dari Ternate, Rabu.

Dia mengatakan, penangkapan FT atas laporan Muhlis Ahmad, petugas Lapas yang telah mengamankan paket sabu yang dimiliki FT.

Pihak Opsnal KBO Reskrim kemudian datang ke Lapas untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Sesampainya di Lapas Tobelo, tim langsung menuju ke ruang jenguk dan mendapati FT telah diamankan oleh beserta tiga paket Narkotika jenis sabu-sabu dan uang senilai Rp20.000," jelas Rusli.

FT kemudian dibawa ke Mapolres guna pengembangan lebih lanjut. Hasil pengembangan ternyata narkoba tersebut sebelumnya dibawa oleh istri terpidana berinisial SJ alias Eda yang ditemani oleh Kartika Mahmud (20) ke FT yang merupakan suami Eda di lapas Tobelo dan keduanya diamankan pada pukul 18.00 WIT di desa MKCM kecamatan Tobelo.

"Para pelaku saat ini masih dimintai keterangan guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Rusli.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018