Ambon, 2/10 (Antaranews Maluku) - Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan eksekusi pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp33,7 miliar kepada Ma`ruf Kumkelo dan kawan-kawan atas tanah seluas 647 hektare di Desa Laimu, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

"Putusan MA Nomor: 1799 K/Pdt/2013 tanggal 21 Maret 2014 menyatakan mengabulkan permohonan kasasi para pemohon dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 28/Pdt/2012/PT.MAL tanggal 5 Desember 2012," kata kuasa hukum pemohon Dr Zainal Rumalean, di Ambon, Selasa.

Sebenarnya eksekusi ganti rugi pembayaran lahan ini dilakukan tahun 2011 berdasarkan putusan PN Masohi Nomor: 08/Pdt.G/2003 tanggal 24 April 2004 karena pihak PN sudah melakukan aanmaning atau teguran kepada termohon.

Namun Rony Sikap Sinuraya selaku Direktur PT Maluku Dinamika Semen berkedudukan di Djayanti Plaza Tanah Abang, Jakarta pusat yang memberikan kuasa kepada Mega Yustisia Nihayah dan kawan-kawan selaku kuasa hukum pada tahun 2013 melakukan gugatan balik dengan perkara Nomor: 13/Pdt.G/2011 tanggal 18 Juli.

Menurut dia, pengajuan kasasi oleh Ma`ruf Kumkelo dan kawan-kawan atas Rony Sikap Sinuraya yang awalnya membeli lahan tersebut dari masyarakat hanya sebesar Rp1.000 meter persegi.

"Atas dasar putusan MA, kami yang bertindak untuk dan atas nama Ma`ruf Kumkelo dan kawan-kawan akan mengajukan surat permohonan eksekusi ganti rugi lahan terhadap Bupati Maluku Tengah dan Rony Sikap Sinuraya selaku termohon eksekusi," katanya.

Surat permohonan eksekusi ini akan dilayangkan pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut Zainal, dasar permohonan ini berintikan sejumlah putusan di antaranya putusan PN Masohi Nomor: 08/Pdt.G/2003/PN.Msh tanggal 29 April 2004 dengan amar putusannya mengabulkan eksepsi tergugat I, III, dan turut tergugat.

Menyatakan gugatan terhadap tergutat I, III, dan turut tergugat harus tidak dapat diterima, dan dalam pokok perkara mengabulkan tuntutan subsider yang diajukan oleh penggugat serta menetapkan harga ganti rugi tanah/tanaman yang digunakan tergugat II seluas 647 hektare adalah sebesar Rp5.000 per meter persegi.

Putusan ini juga menghukum tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp33,7 miliar, dengan ketentuan terhadap pihak yang telah menerima ganti rugi seharga Rp1.000 per meter persegi akan diperhitungkan dari pembayaran dimaksud.

Selain itu, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa, dan menghukum tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp1.056.000.

"Putusan PN Masohi Nomor: 13/Pdt.G/2011 tanggal 18 Juli 2012 yang amarnya menolak gugatan penggugat dan dihukum membayar biaya perkara Rp12,3 juta, namun sudah dibatalkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Maluku Nomor: 28/Pdt/2012/PT.MAL tanggal 5 Desember 2012," ujar Zainal.

Salah satu amar putusan PT Maluku tahun 2012 adalah menyatakan menurut hukum penggugat konvensi pembanding adalah pemilik sah atas tanah seluas 647 hektare, dengan sebagian telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02 seluas 30 ha, dan sertifikat HGB Nomor 04 seluas 538 ha yang terletak di Desa Laimu.

Putusan tersebut juga menyatakan putusan PN Masohi Nomor: 08/Pdt.G/2003/PN.Msh tanggal 29 April 2004 tidak memiliki kekuatan eksekutorial atas lahan seluas 647 ha.

"Yang terakhir adalah putusan MA RI yang telah mengabulkan permohonan klien kami," katanya pula.

Para pemohon eksekusi sangat mengharapkan sebelum dilakukan eksekusi terhadap putusan-putusan a quo, Ketua PN Masohi dapat melanjutkan putusan Nomor: 08/Pdt.G/2003 yang telah di-aanmaning (teguran) kepada para termohon eksekusi dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Atas dasar alasan ini, para pemohon eksekusi memohon Ketua PN Masohi mengabulkan permohonan eksekusi dan membebankan kewajiban kepada para pemohon mengenai biaya aanmaning, dengan harapan agar biayanya tidak memberatkan para pemohon.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018