Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah provinsi Maluki tetap akan melakukan pembayaran ganti rugi lahan belasan hektare yang akan dijadikan lokasi pembangunan asrama haji di Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon,
"Proses pembayaran akan dilakukan melalui Sekda Maluku selaku ketua tim anggaran untuk dialokasi dalam APBD Perubahan tahun 2014," kata ketua komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Kamis.
Penjelasan Richard disampaikan dalam pendapat komisi dengan Sekda Maluku, Karo Hukum beserta sejumlah kepala desa.
Richard mengatakan, komisi masih mengaggendakan pertemuan lanjutan dengan Pemprov Maluku dan Kepala Desa Hitulama, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah untuk membicarakan status kepemilikan lahan yang sah.
"Persoalan ini sudah dibahas dari tahun 2012 tapi tidak tuntas, sebab pemerintah negeri Hitulama tidak pernah memenuhi undangan DPRD untuk membahasnya," kata Richard.
Untuk itu, pemerintah Desa Hitulama akan diberikan kesempatan sampai tanggal 25 Juni 2014 untuk hadir bersama pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut untuk menunjukkan bukti-bukti hak milik yang sah.
Anggota komisi A DPRD Maluku, Syarief Hadler mengatakan lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan asrama haji harus diganti rugi.
"Kalau lahannya didapat melalui hibah harus dihindari karena bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, jadi pemprov harus membayar ganti rugi lahan," kata Syarief.
Sedangkan Sekda Maluku Ros Farfar mengakui pemerintah daerah sebenarnya sudah mengalokasikan dana pembebasan lahan dalam APBD 2012 senilai Rp2 miliar untuk membayar ganti rugi lahan.
Hanya saja ada aksi saling mengklaim antara sejumlah pihak, termasuk pemerintah desa Hitulama sehingga anggaran tersebut belum dapat dicairkan sampai saat ini.
"Kami akan mengundang pemerintah desa Leihitu secara resmi untuk membahas persoalan ini dan meminta bukti kepemilikan lahan," ujarnya.