Ambon, 8/11 (Antaranews Maluku) - Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengatakan, polisi telah menetapkan dua dari enam pelaku penambang emas ilegal yang menyerobot masuk Gunung Botak telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari enam orang yang diamankan pada Selasa, (6/11) di Gunung Botak, hari ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Juma selaku pemodal dan Imran Harun dengan peran penambang dan pengolah," kata Kabid Humas di Ambon, Maluku, Rabu.

Keduanya sudah ditahan polisi, sementara empat orang lainnya yang memiliki peran sebagai tukang ojek dan penjaga rumah hanya dijadikan saksi.

Selain itu pada hari ini juga salah satu penyedia bahan beracun berbahaya jenis sianida atas nama Ny. Mice sudah ditangkap polisi dan sedang dilakukan pemeriksaan.

Dikatakan, proses pemeriksaan oleh tim penyidikan yang dipimpin Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan.

"Di informasikan juga bahwa Kapolda Maluku memerintahkan Karo Ops Kombes Pol Gatot Mangkurat berangkat ke Gunung Botak hari ini untuk memantau proses pembersihan kawasan tersebut dari proses pembongkaran bak bak rendaman yang masih ada dengan alat berat, termasuk memutus jalur air menuju Gunung Botak," tegasnya.

Sejak Senin, (5/11), Dirkrimsus Polda Maluku berada di Gunung Botak melakukan penindakan hukum dan mengamankan enam pelaku yang diamankan di lokasi tersebut sebab mereka kembali memasuki lokasi Gunung Botak untuk mencari emas melalui `jalan tikus`.

Tersangka Juma diduga merupakan salah satu otak yang memasok bahan-bahan kimia berbahaya di Gunung Botak, dan dia juga menerima hasil kerja dari para penambangan.

Selain Juma, polisi juga menciduk lima pelaku penambangan emas ilegal lainnya IH alias Onco, Smd aias Sam, Pander, Andk alias Andi, dan Sfr alias Safar.

Berbagai barang bukti yang disita polisi di antaranya serbuk putih yang diduga sebagai borax, tiga unit mesin blower, selang, timbangan, karpet, dan terpal.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018