Ambon (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku meringkus seorang ibu berinisial MAR alias Bunda Mirna, yang selama ini diduga merupakan bos dalam aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin atau PETI, di tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
“Pelaku kini telah diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Rabu.
Ia mengungkapkan, Bunda Mirna ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan menemukan barang-barang bukti terkait aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan tersangka.
Gunung Botak merupakan sebutan untuk area pertambangan emas ilegal di Pulau Buru, yang beroperasi secara massif dan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar aktivitas PETI di Gunung Botak untuk ditertibkan sejak 2017, namun hingga kini aktivitas ilegal itu tetap berlangsung secara sembunyi-sembunyi dan melibatkan oknum aparat yang melindunginya. Aktivitas ilegal di Gunung Botak kembali terkuak pada akhir Januari 2022, setelah oknum Brimob, yakni Brigpol Andre Batuwael, menembak seorang penambang emas hingga tewas. Oknum aparat tersebut ternyata menjadi beking PETI di Gunung Botak, sehingga Polda Maluku langsung meringkus pelaku dan kembali melakukan penertiban di area tersebut.
Baca juga: Penembakan warga di Maluku ungkap oknum polisi di tambang emas ilegal
Menurut Roem, Bunda Mirna yang diduga bos aktivitas PETI di Gunung Botak adalah Warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru. Perempuan berusia 47 tahun ituditangkap bersama barang bukti berupa bahan berbahaya seperti sianida, karbon, kapur api, dan caustik. Penggunaan bahan kimia tersebut yang mengakibatkan aktivitas tambang Gunung Botak merusak lingkungan. Roem menyatakan, bahan kimia tersebut diduga juga diperdagangkan oleh tersangka.
Ia mengatakan Bunda Mirna dijerat pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin," jelasnya.
Baca juga: Walhi minta proses hukum penambang ilegal emas di Gunung Botak Maluku, jangan pandang bulu
Tersangka, lanjut Roem, melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol, dan bak rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya tersebut. "Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya sianida, karbon, kapur api, dan caustik tanpa izin di Desa Kayeli," katanya.
Dalam penggeledahan terhadap gudang milik tersangka, polisi barang bukti seperti sianida sebanyak 36 karung ukuran 25 kilogram (Kg), dua kaleng sianida ukuran 50 kg dan setengah kaleng sianida dalam kaleng ukuran 50 kg. Kemudian 25 karung berisi caustik soda ukuran 25 kg, karbon 35 karung ukuran 25 Kg, serta satu unit pompa pembakaran emas.
Selain itu, polisi juga menyita satu pompa kaki, satu buah tabung minyak dan selang minyak, 160 karung material emas masing-masing ukuran 25 kg, air perak dua Kg dalam botol, dua buah timbangan.
“Serta ada sembilan buah buku tulis catatan penjualan dan dua buah hape emas sebanyak 563 gram, dua buah tungku pembakaran, satu unit genset dan lainnya," demikian Roem.
Baca juga: Polres Buru kosongkan tambang emas ilegal di Gunung Botak, tegakkan aturan