Ambon (ANTARA) - Penyidik Tindak pidana tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku melimpahkan tersangka kasus tindak pidana penambangan emas ilegal dengan tersangka MAR alias Bunda Mirna, warga Kabupaten Buru, ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Untuk perkara Pertambangan Ilegal di Gunung Botak dengan tersangka inisial Ibu MAR sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap-Red) oleh jaksa. Dan sudah dilakukan tahap dua pada Senin kemarin," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.
Berakhirnya penyidikan kasus terhadap seorang pengusaha pertambangan emas ilegal di Gunung Botak ini, setelah penyidik menyerahkan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Dengan diserahkannya tersangka yang merupakan seorang Pengusaha Pertambangan Emas Ilegal ke JPU, maka perkara yang ditangani polisi tersebut dinyatakan selesai.
"Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri Ambon," pungkasnya.
Baca juga: Polda Maluku ringkus bos penambang emas ilegal di Gunung Botak
Untuk diketahui, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti diantaranya emas seberat 563 gram atau 5 ons 63 gram, 36 karung sianida, 3 kaleng sianida, 25 karung Kostik, 36 karung Karbon, 1 buah timbangan kapasitas 600 kg, dan lain sebagainya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Unet Pattisina. Penyerahan dilakukan setelah kesehatan tersangka diperiksa.
Sebelumnya, tersangka ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat informasi mengenai usaha ilegal tersebut dari masyarakat.
Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan ruangan tertutup milik tersangka pada 28 Februari 2022. Tersangka kemudian diamankan pada 1 Maret 2022.
Baca juga: Polda Maluku isyaratkan akan ada tersangka baru PETI Gunung Botak
Tersangka dijerat menggunakan pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) maupun perdagangan bahan berbahaya tanpa izin. Tersangka juga melakukan pemurnian logam emas menggunakan tromol, dan bak rendaman dengan bahan kimia berbahaya.
Baca juga: Polda Maluku ringkus satu pengusaha PETI di Gunung Botak, Presiden Jokowi instruksi tutup