Ambon, 6/12 (ANTARA News) - Syahrul Said alias Alung dan Munawar Lessy, dua terdakwa pengguna narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu dijatuhi vonis penjara selama 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dihukum penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.
Hakim juga menyatakan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan dan vonis mereka dikurangi selama keduanya menjalani penahanan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak melaksanakan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan perbuatannya dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya secara terus terang, berlaku sopan dalam persidangan, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum, kata hakim.
Menyatakan barang bukti berupa satu paket narkoba golongan satu jenis sabu-sabu seberat 0,11 gram dan satu buah celana panjang warna biru dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada Minggu, (6/6) sekitar pukul 13.30 WIT di tempat kos di kawasan Tanah Rata, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Anwar yang dalam persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Terdakwa Alung awalnya ditangkap polisi pada 6 Juni 2018, bertempat di kos-kosan di kawasan Tanah Rata, Desa Batu Merah.
Awalnya petugas dari Direktorat Narkotika Polda Maluku masing-masing Anwar Abatin, Lani Sudaryanto, Arfin Gunawan mendapat informasi bahwa terdakwa akan membawa narkotika untuk dikonsumsi di dalam kos-kosan bersama pacarnya.
Namun ternyata pacar terdakwa adalah seorang informan polisi sehingga yang bersangkutan terjebak oleh pacarnya sendiri.
Dari informasi tersebut petugas mulai melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP sambil menunggu terdakwa.
Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dihukum penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.
Hakim juga menyatakan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan dan vonis mereka dikurangi selama keduanya menjalani penahanan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak melaksanakan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan perbuatannya dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya secara terus terang, berlaku sopan dalam persidangan, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum, kata hakim.
Menyatakan barang bukti berupa satu paket narkoba golongan satu jenis sabu-sabu seberat 0,11 gram dan satu buah celana panjang warna biru dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada Minggu, (6/6) sekitar pukul 13.30 WIT di tempat kos di kawasan Tanah Rata, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Anwar yang dalam persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Terdakwa Alung awalnya ditangkap polisi pada 6 Juni 2018, bertempat di kos-kosan di kawasan Tanah Rata, Desa Batu Merah.
Awalnya petugas dari Direktorat Narkotika Polda Maluku masing-masing Anwar Abatin, Lani Sudaryanto, Arfin Gunawan mendapat informasi bahwa terdakwa akan membawa narkotika untuk dikonsumsi di dalam kos-kosan bersama pacarnya.
Namun ternyata pacar terdakwa adalah seorang informan polisi sehingga yang bersangkutan terjebak oleh pacarnya sendiri.
Dari informasi tersebut petugas mulai melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP sambil menunggu terdakwa.
Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018