Ambon, 4/1 (ANTARA News) - Selama 2018, Polda Maluku menangani laporan tindak pidana penganiayaan sebanyak 700 kasus, mendominasi laporan angka kriminalitas yang muncul dari sembilan polres di wilayah hukumnya.
"Sebenarnya jumlah ini lebih rendah kalau kita bandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 719 kasus, namun jenis pelanggaran hukum seperti ini masih cukup tinggi," kata Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa di Ambon, Jumat.
Tindak pidana umum berupa penganiayaan ringan hingga berat ini menyebabkan korban menderita luka-luka, bahkan sampai ada yang meninggal dunia.
Selanjutnya adalah tindak pidana pencurian sepanjang tahun 2018 mencapai 501 kasus dan jumlahnya justru meningkat lebih besar dari tahun 2017 yang hanya 399 kasus dan ditangani aparat kepolisian.
Menurut Kapolda, kasus kekerasan bersama yang terjadi di wilayah hukum Polda Maluku juga masih relatif tinggi, dimana sepanjang tahun 2018 terjadi 292 kasus.
"Kalau tahun 2017 kasus kekerasan bersama memang lebih tinggi karena mencapai 369 kasus, tetapi melihat jumlah tindak pidana umum untuk jenis kasus seperti ini masih tergolong tinggi," ujar Kapolda.
Khusus untuk wilayah hukum Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menempati rangking tertinggi dalam menangani berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat, yang jumlah perkaranya sebanyak 1.609 kasus, menyusul Polres Maluku Tenggara 409 kasus, serta Direktorat Reskrimum Polda Maluku 251 kasus.
Untuk kasus tindak pidana khusus seperti korupsi yang ditangani Polda Maluku selama tahun 2018 sebanyak 21 kasus dan lebih tinggi dari tahun 2017 delapan kasus.
Jumlah uang negara yang diselamatkan Polda Maluku tahun lalu sebesar Rp6,144 miliar.
Sementara Dit Resnarkoba Polda Maluku menangani 140 kasus dengan jumlah barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 133,7396 gram, ganja 774,0322 gram, sintetis 10,8019 gram, ditambah 150 butir obat PCC.
Kapolda menambahkan, jumlah tersangka yang terlibat kasus narkotika dan obat-obatan yang ditahan adalah 131 orang, sepuluh orang di antaranya adalah wanita.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Sebenarnya jumlah ini lebih rendah kalau kita bandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 719 kasus, namun jenis pelanggaran hukum seperti ini masih cukup tinggi," kata Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa di Ambon, Jumat.
Tindak pidana umum berupa penganiayaan ringan hingga berat ini menyebabkan korban menderita luka-luka, bahkan sampai ada yang meninggal dunia.
Selanjutnya adalah tindak pidana pencurian sepanjang tahun 2018 mencapai 501 kasus dan jumlahnya justru meningkat lebih besar dari tahun 2017 yang hanya 399 kasus dan ditangani aparat kepolisian.
Menurut Kapolda, kasus kekerasan bersama yang terjadi di wilayah hukum Polda Maluku juga masih relatif tinggi, dimana sepanjang tahun 2018 terjadi 292 kasus.
"Kalau tahun 2017 kasus kekerasan bersama memang lebih tinggi karena mencapai 369 kasus, tetapi melihat jumlah tindak pidana umum untuk jenis kasus seperti ini masih tergolong tinggi," ujar Kapolda.
Khusus untuk wilayah hukum Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menempati rangking tertinggi dalam menangani berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat, yang jumlah perkaranya sebanyak 1.609 kasus, menyusul Polres Maluku Tenggara 409 kasus, serta Direktorat Reskrimum Polda Maluku 251 kasus.
Untuk kasus tindak pidana khusus seperti korupsi yang ditangani Polda Maluku selama tahun 2018 sebanyak 21 kasus dan lebih tinggi dari tahun 2017 delapan kasus.
Jumlah uang negara yang diselamatkan Polda Maluku tahun lalu sebesar Rp6,144 miliar.
Sementara Dit Resnarkoba Polda Maluku menangani 140 kasus dengan jumlah barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 133,7396 gram, ganja 774,0322 gram, sintetis 10,8019 gram, ditambah 150 butir obat PCC.
Kapolda menambahkan, jumlah tersangka yang terlibat kasus narkotika dan obat-obatan yang ditahan adalah 131 orang, sepuluh orang di antaranya adalah wanita.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019