Ambon, 15/1 (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun kepada Joneman Lawalatta alias Jonex (27), terdakwa pengguna narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Hamzah Kailul didampingi Amaye Yambeyabdi dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena perbuatannya dinilai melanggar hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Menyatakan barang bukti berupa dua plastik bening berisikan penggalan-penggalan benda bening berupa narkotika jenis sabu-sabu bersama alat hisap (bong) dan satu pipet kaca dirampas untuk dimusnahkan, dan terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Junet Pattiasina yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum dua tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Marcel Hehanussa menyatakan menerima.

Jonex yang setiap hari berprofesi sebagai tukang ojek ini ditangkap polisi pada Kamis (16/8) 2018, sekitar pukul 10.00 WIT di rumahnya di Desa Nania, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).

Penangkapan terdakwa dilakukan setelah polisi sebelumnya meringkus Michail Makatita (dalam BAP terpisah) karena memiliki sabu-sabu dan yang bersangkutan mengaku telah memberikan sabu-sabu juga kepada terdakwa Jonex.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019