Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Fat Basalamah mengatakan, vaksin meningitis untuk calon haji daerah yang halal akan dikirim ke Ambon pada akhir September 2010.
"Informasi dari Jakarta, vaksin itu baru akan berada di Ambon pada 26 September 2010. Jadi saat ini vaksin meningitis yang halal belum ada (di Ambon-red)," katanya kepada ANTARA di Ambon, Rabu.
Fat Basalamah mengatakan, jika pihaknya sudah menerima vaksin tersebut, maka akan langsung didistribusikan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota di Maluku demi kelancaran pemeriksaan kesehatan tahap kedua calon haji.
"Saat pemeriksaan kesehatan kedua, vaksin itu sudah harus ada karena akan dilakukan pemberian imunisasi," katanya.
Dia mengatakan, pemberiaan vaksin akan dilakukan dua minggu sebelum keberangkatan calon haji ke Tanah Suci Mekah.
Vaksin meningitis yang dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah "Menveo Meningococcal" dan "Meningococcal".
Sementara yang selama ini digunakan adalah "Mencevak ACW 135Y", yang merupakan vaksin meningitis yang dinyatakan tidak halal atau haram.
Terkait vaksin meningitis yang haram itu, Dinas Kesehatan Maluku telah menerima surat dari MUI Pusat pada 23 Agustus 2010 yang isinya membatalkan Fatwa MUI Nomor 5 tahun 2009.
Surat tersebut antara lain berbunyi bahwa ketentuan Fatwa MUI Nomor 5 tahun 2009 yang menyatakan bagi yang melaksanakan haji wajib atau umrah boleh menggunaan vaksin meningitis haram karena "al hajah" (kebutuhan mendesak) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Saat ini, ada 710 calon haji Maluku yang siap berangkat ke Tanah Suci Mekah.
Mereka berasal dari Ambon 327 orang, Seram Bagian Timur 46 orang, Seram Bagian Barat 60 orang, Kepulauan Aru 25 orang, Buru 50 orang, Maluku Tengah 75 orang, Maluku Tenggara 119 orang dan Maluku Tenggara Barat dua orang serta ditambah enam orang dari Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) Provinsi Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010