Ambon, 14/2 (ANTARA News) - Ferdinand Souisa alias Nan (37), seorang mantan napi kasus narkoba, kembali dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, Pasti Tarigan didampingi Esau Yarisetou dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.

Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara selama lima tahun karena perbuatan terdakwa dapat merusak diri sendiri, tidak melaksanakan program pemerintah dalam memberantas narkotika, dan menimbulkan keresahan di masyarakat serta sudah pernah dihukum.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Cheterina Lesbata yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Penangkapan terdakwa berawal dari tanggal 17 Juli 2018 sekira pukul 14.00 WIT, anggota Resnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa sedang membawa narkotika jenis sabu.

Selanjutnya polisi melakukan pemantauan terhadap terdakwa di Jalan Baru depan Mesjid Raya Alfatah dan selang beberapa saat terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor.

Polisi selanjutnya menghentikan terdakwa dan memerintahkannya untuk mengeluarkan satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang dibawanya dan disimpan dalam sebuah dos rokok berwarna merah.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019