Polisi Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau  Pulau Lease bertekad memerangi kemungkinan ada oknum anggotanya yang terlibat pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat. Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease,  AKP. Marianus Djatti, di Ambon, Kamis, mengatakan, tekad tersebut ditanamkan menyemangati perayaan HUT lalu lintas ke - 55 pada 22 September. "Kami berupaya mengantisipasi kemungkinan terjadi praktek Pungli yang sering diinformasikan dilakukan oknum personil polisi lalu lintas, tanpa dilengakpi bukti akurat maupun saksi sehingga bisa diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya. Kasat mengakui, upaya ini berkaitan dengan thema HUT yang diusung yakni "memantapkan profesionalisme polantas melalui kemitraan dan etika prima dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat". "Ini bertujuan mengubah perilaku para Polantas agar lebih familiar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk menekan sikap arogansi dan memerangi kemungkinan saat bertugas melakukan praktek Pungli," ujarnya. Untuk itu, kata dia, pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku mensosialisakan kembali hal ini kepada para anggotanya. "Para Polantas dilarang memungut biaya apapun kepada para pelanggar lalu lintas yang tertangkap basah. Mereka yang bersalah diberikan surat bukti tilang seharga Rp10.000 dan dibayarkan saat persidangan bersama denda yang dibebankan sesuai jenis pelanggaran," tegas Kasat. Dia mengemukakan, bila persidangan telah diputuskan, maka Rp10.000 tersebut diberikan kepada personil Polantas yang menangani langsung pelanggaran - pelanggaran tersebut. "Jadi sekiranya menangani 10 kasus,maka personil Polantas tersebut berhak  mendapatkan Rp100 ribu," katanya. Dia mengatakan, penilangan yang dilakukan bukan karena Polantas berusaha mencari-cari kesalahan masyarakat, tetapi demi penegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas. "Para pelanggar lalu lintas akan ditindak dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 yang telah ditetapkan di Ambon sejak 18 Februari 2010," tegasnya. Selain aspek pelayanan di lapangan, kata Kasat, para personil Polantas juga dituntut memberikan pelayanan maksimal lainnya kepada masyarakat dalam hal pengurusan SIM dan STNK. "Mereka dituntut bertindak cepat dan tepat bukan hanya untuk sejumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, tapi juga untuk mutu produksi SIM dan STNK," katanya. Guna mensosialiskan hal tersebut, 12 polantas yang tergabung dalam empat regu dari delapan unit berbeda mengikuti cerdas cermat yang digelar, Kamis (22/9). Delapan unit tersebut yakni lima unit pada Satuan Lantas Polres Ambon yang terdiri dari unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka), Pendidikan dan Rekayasa Jalan (Dikyasa), Registrasi dan Indentifikasi, Patroli dan Pelanggaran. Sedangkan tiga unit lainnya dari Ditlantas Polda Maluku yakni Sub Direktorat  Penegakan Hukum (Gakum), Sub Administrasi Regiden (Registrasi dan Identifikasi) dan Sub Direktorat Rekayasa Jalan (Dityasa).

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010