Penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Maluku menyerahkan berkas acara pemeriksaan beserta dua tersangka kasus penyelundupan miras tradisional jenis sopi beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi(Kejati) Maluku.
"BAP sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak 2 Mei 2019 sesuai surat Kajati Maluku nomor B-781/S.1.4/Ep.1/05/2019, makanya dilakukan penyerahan tahap dua ke Kejati Maluku pada 6 Mei 2019,," kata Direktur Polair Polda Maluku, Kombes Pol Supeno di Ambon, Senin.
Dia menjelaskan, kejadian penangkapan ini pada saat dilakukan patroli rutin di perairan Teluk Dalam Ambon dan kebetulan ada informasi masyarakat tentang masuknya miras jenis sopi sehingga ditindaklanjuti.
Kemudian pada Kamis, (7/3) 2019, saat dilakukan patroli rutin gabungan menggunakan kapal patroli XIV-3001 melihat KM Cantika Lestari 77 bergerak lambat memasuki perairan Teluk Dalam Ambon.
"Saat didekati, terlihat sebuah speedboat yang bergerak menghindari kapal patroli sehingga dikejar sampai pada posisi 3 derajat 43'0301"S - 128 derajat 08'0654"E di sekitar perairan desa Eri, kecamatan Nusaniwe, kota Ambon, pada pukul 14:10 WIT," ujarnya.
Setelah speedboat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan miras tradisional jenis sopi tanpa izin edar yang dikemas dalam 20 jerigen berukuran 30 liter.
Pemilik ratusan liter sopi ini adalah YY alias Beng, rekannya DN alias Mon, dan satu orang lagi berinisial NR alias Natan, di mana satu diantara mereka berstatus DPO polisi.
Selanjutnya speedboat beserta para saksi dan tersangka digiring ke Markas Dit Polair Polda Maluku dan diperiksa oleh penyidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda Maluku.
"Ada sembilan orang yang diperiksa penyidik, terdiri dari lima saksi petunjuk, dua ahli dari Balai POM Ambon, serta dua tersangka," tandas Dir Polair.
Dua pelaku ini dijerat dengan pasal 142 juncto pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yang ancaman pidana penjaranya dua tahun dan denda Rp4 miliar, juncto pasal 204 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"BAP sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak 2 Mei 2019 sesuai surat Kajati Maluku nomor B-781/S.1.4/Ep.1/05/2019, makanya dilakukan penyerahan tahap dua ke Kejati Maluku pada 6 Mei 2019,," kata Direktur Polair Polda Maluku, Kombes Pol Supeno di Ambon, Senin.
Dia menjelaskan, kejadian penangkapan ini pada saat dilakukan patroli rutin di perairan Teluk Dalam Ambon dan kebetulan ada informasi masyarakat tentang masuknya miras jenis sopi sehingga ditindaklanjuti.
Kemudian pada Kamis, (7/3) 2019, saat dilakukan patroli rutin gabungan menggunakan kapal patroli XIV-3001 melihat KM Cantika Lestari 77 bergerak lambat memasuki perairan Teluk Dalam Ambon.
"Saat didekati, terlihat sebuah speedboat yang bergerak menghindari kapal patroli sehingga dikejar sampai pada posisi 3 derajat 43'0301"S - 128 derajat 08'0654"E di sekitar perairan desa Eri, kecamatan Nusaniwe, kota Ambon, pada pukul 14:10 WIT," ujarnya.
Setelah speedboat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan miras tradisional jenis sopi tanpa izin edar yang dikemas dalam 20 jerigen berukuran 30 liter.
Pemilik ratusan liter sopi ini adalah YY alias Beng, rekannya DN alias Mon, dan satu orang lagi berinisial NR alias Natan, di mana satu diantara mereka berstatus DPO polisi.
Selanjutnya speedboat beserta para saksi dan tersangka digiring ke Markas Dit Polair Polda Maluku dan diperiksa oleh penyidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda Maluku.
"Ada sembilan orang yang diperiksa penyidik, terdiri dari lima saksi petunjuk, dua ahli dari Balai POM Ambon, serta dua tersangka," tandas Dir Polair.
Dua pelaku ini dijerat dengan pasal 142 juncto pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yang ancaman pidana penjaranya dua tahun dan denda Rp4 miliar, juncto pasal 204 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019