Ambon (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Kantor Wilayah (Kanwil) Maluku menerima sebanyak 161 permohonan sertifikasi Kekayaan Intelektual (KI) pada triwulan I 2025.
“Angka tersebut dari delapan layanan yang difasilitasi oleh Kemenkum Maluku,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri di Ambon, Jumat.
Ia merincikan, dalam triwulan pertama tahun ini terdapat tiga layanan yang paling sering digunakan oleh banyak pelaku usaha di daerah itu yakni permohonan kekayaan intelektual merek, hak cipta dan desain industri.
Untuk kekayaan intelektual merek ada delapan permohonan, hak cipta ada 152 permohonan serta terakhir desain industri hanya satu permohonan.
Dijelaskannya, kekayaan intelektual merek adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek untuk menggunakan dan memanfaatkan merek tersebut dalam kegiatan bisnis atau komersial. Merek dapat berupa nama, logo, simbol, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa dari perusahaan lain.
Sementara kekayaan intelektual hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemilik karya untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karya tersebut. Hak cipta melindungi karya-karya yang bersifat kreatif dan orisinal, seperti buku, musik, film, lukisan, dan perangkat lunak, dengan memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menghasilkan salinan, mengedarkan, menampilkan, dan mengadaptasi karya.
Berkaitan dengan hal itu penerbitan layanan kekayaan intelektual memiliki jangka waktunya masing-masing.
Oleh sebab itu saat ini pihaknya pun memastikan transparansi pelayanan produk hukum untuk mendorong percepatan hak cipta, paten dan merek usaha di daerah itu.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar, tanpa ada kendala meskipun setelah libur panjang Lebaran," katanya.
Dirinya pun menekankan pentingnya pelayanan yang cepat dan tidak berbelit-belit, terlebih bagi masyarakat yang membutuhkan berbagai layanan administrasi hukum seperti administrasi hukum umum, kekayaan intelektual hingga penelitian hukum.