Dinas Kalautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggandeng Pemkab Pulau Morotai melakukan konsultasi publik rencana pengelolaan Kawasan Konsevasi Perairan (KKP) Rao - Tanjung Dehegila di kabupaten itu.

Asisten I Setda Pulau Morotai, Muchlis Baay dihubungi dari Ternate, Rabu, mengatakan, sebagai daerah yang bercorak kepulauan dan bahari, pulau Morotai memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat besar khususnya di kawasan Rao dan Tanjung Dehegila.

Karena itu, potensi ini merupakan modal pembangunan melalui pemanfaatan optimal dan berkelanjutan demi peningkatan ekonomi masyarakat melalui optimalisasi dan keberlanjutan pemanfaatan akan tercapai bila terdapat keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian ekologi sumberdaya perikanan.

"Tujuan konservasi merupakan salah satu upaya dalam memperbaiki stok perikanan sekaligus menjamin ketersediaan sumber daya dalam jangka panjang," ujarnya.

Sehingga, saat ini,  sudah banyak bukti empiris yang menunjukkan bahwa program konservasi dapat memberikan pengaruh positif terhadap keberadaan ekosistem dan meningkatnya kelimpahan keanekaragaman jenis ikan.

Untuk itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai berupaya mendukung target Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menggandakan target KKP menjadi 20 juta hektare pada tahun 2020, berdasarkan pada regulasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K).

Muchlis mengatakan, pihaknya akan cadangkan 65.520 hektare kawasan konservasi yang telah termuat dalam dokumen RZWP-3-K Provinsi Malut mulai tahun 2018-2038, yang ditetapkan oleh Gubernur Maluku Utara melalui SK pencadangan Gubernur Maluku Utara nomor 361/KPTS/MU/2018 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao -Tanjung Dehegila Kabupaten Pulau Morotai yang diperuntukan sebagai Taman Wisata Perairan (TWP).

Pihaknya mengapresiasi upaya WCS-USAID SEA Project Malut dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut dalam membantu proses penyusunan dokumen pencadangan hingga rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan di Kabupaten Pulai Morotai.

Sementara, Plh Kadis DKP Pulau Morotai Fachrudin menyatakan, dalam rangka mendukung Kabupaten Pulau Morotai , sesungguhnya kawasan konservasi perairan sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Dia menambahkan, di Malut hanya 5 kawasan yang dipertahankan untuk Indonesia bagian Timur yaitu, Kabupaten Pulau Morotai, Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah dan Tidore Kepulauan.

"Oleh karena itu, harus memberikan informasi yang terbaru yang terbaik untuk pengembangan, dalam melindungi ekosistem laut terutama ikan-ikan yang sudah dilindungi," ujarnya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019