Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengeluarkan surat penetapan penahanan Agus Feri Wally (49), terdakwa kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor(Curanmor) akibat tidak menghadiri sidang perdana pekan lalu dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Ambon.

"Memerintahkan JPU untuk menahan terdakwa di rumah tahanan negara setelah surat penetapan penahanan ini dikeluarkan," kata majelis hakim diketuai RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi di Ambon, Senin.

Menurut majelis hakim, penetapan PN Ambon dikeluarkan untuk menahan terdakwa agar tidak berusaha kabur atau tidak memenuhi panggilan hakim untuk proses persidangan.

Agus Fery Wally pada Rabu, (23/1) 2019 bersama dua rekannya Syamsudin Tiakoli serta Syahril (stasus DPO polisi) memasuki sebuah lorong di kawasan OSM, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

Terdakwa kemudian menyuruh dua rekannya berdiri di depan lorong untuk memantau situasi, sementara yang bersangkutan masuk dan mencuri satu unit sepeda motor nomor polisi DE 4286 BD milik korban Novi Genta Wamese.

Sepeda motor curian ini dikendarai oleh terdakwa dan dorong oleh rekannya Syahril yang membawa kendaraan roda duanya sendiri, sementara sepeda motor milik terdaka dibawa oleh Samsudin Tiakoli.

Ketika tiba di depan Masjid An Nur Batumerah, Syahril menaymbungkan kabel sepeda motor curian untuk menghidupkan mesinnya.

Barang curian ini dibawah ke Hunuth/Durian Patah, Kecamatan Baguala dan dilakukan transkasi, selanjutnya Syamsul memberikan uang Rp1,8 juta kepada terdakwa dan Rp200 ribu kepada Syahril sebagai ongkos mendorong dan menyambungkan kabel sepeda motor guna mnghidupkan mesin.

Usai melakukan transaksi, terdakwa bersama Syahril kembali ke arah Kota Ambon sedangkan rekannya Syamsul melanjutkan perjalan ke Desa Asilulu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.

JPU Kejari Ambon, Chtaerina Lesbata menjerat terdakwa melanggar pasal 363 ayat (1) KUH Pidana, juncto pasal 362 dan pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penasihat hukum terdakwa, Alfred Tutupary mengatakan kliennya ditahan oleh penidik sejak 25 Januari hingga 13 Februari 2019, kemudian diperpanjang oleh Kejari Ambon sejak 14 Februari sampai 25 Maret 2019, dan ditahan JPU dari 22 Maret hingga dilimpahkan ke pengadilan.

"Namun karena masa penahanannya berakhir sehingga dia sempat dikeluarkan dari rutan tetapi tidak menghadiri sidang perdana tanggal 6 Mei 2019 sehingga majelis hakim mengeluarkan surat penetapan penahanan," ujarnya.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019