UD Leisury, perusahaan swasta yang mengelola pencacahan sampah plastik di Instalasi Pengelolaan Sampah Terpadu Toisapu, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon,  akhirnya menghentikan sementara pekerjaan mereka itu. "Kami menghentikan sementara kegiatan pemilahan sampah di IPST Toisapu sambil menunggu hasil koordinasi antara Tim Pengawasan APBD Kota Ambon dan pengelola IPST," kata Pimpinan UD. Leisury, Mussa Titawano, di Ambon, Sabtu. Ia mengungkapkan,  pihaknya telah mengajukan dua opsi dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Ambon pada 29 September lalu, yakni bersedia melanjutkan kerja sama jika pimpinan pengelola IPST Toisapu, Izak Batjeran dan wakilnya Danny. S, diganti. Selain itu, juga meminta alokasi dana bergulir sebesar Rp200 juta sebagai modal awal melanjutkan pekerjaan pemilahan sampah. "Jika dua opsi ini dapat disepakati dan disetujui DPRD serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkot Ambon, maka kami akan melanjutkan kerja sama tersebut," ujarnya. Dasar pengusulan dua opsi tersebut, katanya, karena dari hasil penjualan 11 ton plastik ke Surabaya senilai Rp118 juta, UD. Leisury merasa dirugikan, karena pihak IPST minta untuk dibagi dua, padahal tidak ada perjanjian bagi hasil di antara mereka sejak awal. Menurut Titawano, pihaknya juga mengusulkan kepada Pimpinan IPST agar hasil pertama itu diberikan dahulu kepada UD.Leisury untuk menutupi kerugian biaya yang sudah dikeluarkan selama ini, namun Pimpinan IPST bersikeras untuk bagi hasil bersama. "Kami dirugikan, sebab sejak awal kerjasama yang dilakukan Nopember 2009 dimulai dari pelatihan karyawan sebanyak 26 orang ditambah 60 karyawan IPST, biayanya ditanggung oleh kami," tandas Titawano. Ia menambahkan, selama enam bulan, terhitung April - September 2010, tidak ada pekerjaan sementara karyawan tetap hadir dan UD.Leisury tetap harus menanggung uang makan dan transpor mereka. "Selain itu mesin pencacah plastik yang digunakan kami beli dengan harga Rp200 juta,  bangunan  rumah mesin termasuk pagar pengaman juga ditanggung UD dengan modal sendiri tanpa dibantu pihak IPST," katanya. "Karena itu kami putuskan untuk menghentikan pekerjaan sementara waktu sambil menunggu hasil koordinasi, sedangkan karyawan UD. Leisury kami alihakan untuk mengerjakan usaha lain di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon," tamhahnya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010