Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Kota Ambon siap menyalurkan dana desa tahap dua pada pertengahan Juni 2019.
Kepala DP3AMD Ambon Rulien Purmiasa, Jumat, mengatakan, pihaknya telah mengungah dokumen persyaratan dana desa guna proses transfer dari kas negara ke kas daerah.
"Proses unggah dokumen merupakan syarat proses transfer dana desa dari kas negara ke kas daerah untuk tahap dua, yang tahapannya sesuai protap Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.(KPKN) selama lima hari kerja," katanya.
Menurut dia, Wali kota Richard Louhenapessy telah menandatangani laporan realisasi penyaluran dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Umum Desa (RKUDes), yang merupakan salah satu persyaratan pencairan anggaran tahap dua.
"Disamping laporan konsolidasi penyerapan tiap desa juga telah kita unggah sejak 10 Juni 2019. Kita menargetkan pada 26 Juni 2019 anggaran tahap dua telah masuk dari rekening negara ke desa," ujarnya.
Rulien mengatakan, desa dan negeri penerima dana desa wajib memperhatikan sejumlah syarat yang harus di penuhi sebelum proses penyaluran yakni, penyaluran tahap satu disesuaikan dengan Perda APBD tahun berjalan.
"Perda APBD terkait tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, laporan realisasi penyaluran tahun sebelumnya, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output tahun sebelumnya," ujarnya.
Selanjutnya, persyaratan penyaluran tahap dua yaitu, laporan dana desa tahap satu telah disalurkan ke RKD minimal 90 persen, laporan dana desa tahap satu telah diserap oleh desa rata-rata minimal 75 persen.
"Dan rata-rata capaian output minimal 50 persen. Jika persyaratan penyaluran tidak atau kurang terpenuhi maka dana desa tidak dapat disalurkan," kata Rulien.
Ditambahkannya, saat ini tersisa negeri Laha dan Naku untuk proses tahap satu, karena proses Apbdes terhambat status pemerintahan.
"Saat ini sudah lengkap dan masuk dalam posisi penyelesaian Apbdes dan anggarannya siap untuk disalurkan," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019