Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mendorong rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemberantasan minuman keras (miras) melalui operasi terbuka bersama instansi terkait lainnya.

Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud di Ternate, Senin, mengatakan sebagai penegak Perda, Satpol-PP tetap berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan baik melalui operasi terbuka maupun melalui jalur koordinasi.

Menurut dia, Legislatif dan eksekutif bersama instansi tekhnis harus melakukan melakukan revisi Perda Miras, dan dibarengi dengan efek jera bagi pengguna maupun pemilik.

"Saya sepakat dengan pernyataan Kapolres yang meminta Perda miras segera direvisi, sebab aturan dalam Perda tersebut, tidak memberi efek jera, sehingga perlu direvisi," kata Fhandy.

Sehingga, sanksinya yang sebelumnya denda Rp10 juta dan kurungan badan 3 bulan, direvisi menjadi lebih besar pada sanksi yang diterima oleh pengguna maupun pemilik atau penjual.

Oleh karena itu, Fhandy meminta dalam melakukan revisi Perda miras, Dinas Kesehatan juga harus dilibatkan, sebab dalam Undang-Undang kesehatan, minuman beralkohol juga diatur.

"Untuk itu, jika Perda ini direvisi dan tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, maka saran kami, Dinas Kesehatan juga dilibatkan untuk mendudukan masalah ini secara bersama," ujarnya.

Selain merevisi Perda, upaya lain yang harus dilakukan dalam menanggulangi peredaran miras di Ternate, adalah membentuk tim terpadu di tingkat Kelurahan, sebab selama ini, miras tradisional semua dijual di Kelurahan, bukan di toko atau warung-warung.

Sehingga, pembentukan tim terpadu ditingkat Kelurahan juga harus diatur, agar persoalan miras ini, menjadi tanggungjawab bersama, bukan hanya menjadi tanggungjawab aparat keamanan baik TNI/Polri maupun Satpol PP.

"Selama ini, pihak Kepolisian dan TNI sangat membantu dalam penanggulangan miras di Kota Ternate, kami memberi apresiasi, penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas upaya penanggulangan miras di Teenate, namun masalah miras ini, bukan hanya menjadi tanggungjawab Polisi, TNI dan Satpol PP, namun semua elemen memiliki tanggungjawab yang sama," katanya.

Untuk menanggulangi peredaran miras, kata Fhandy, perlu adanya peran serta aparatur di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, baik RT/RW, LPM, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemuda di masing-masing Kelurahan.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019