Tiga terdakwa kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu yang dilaporkan melakukan pencoblosan sisa surat suara usai pelaksanaan Pemilu serentak pada 17 April 2019 dihukum dua bulan dan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 532 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019 juncto pasal 55 KUH Pidana," kata majelis hakim dipimpin Christina Tetelepta didampingi Hamzah Kailul dan Jimy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.
Terdakwa Moch Lutfi Fuad Mony, Rusmin Hataul, dan Zaky Zulkarnai Tuny juga divonis membayar denda Rp500.000 subsider satu bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan yang memberatkan ketiga terdakwa dihukum penjara karena tidak melaksanakan pemilihan umum secara jujur dan adil.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majeis hakim sama dengan tuntutan tim JPU Kejari Ambon, Chaterina Lesbata, Ingrid Louhenapessy, dan Siti Darniati.
kronologis kejadiannya pada hari Rabu, (17/4) 2019 lalu telah terjadi kasus dugaan tindak pidana pemilu pada TPS 32 Dusun Lengkong (Desa Liang), Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah,
Para tersangka dilaporkan telah melakukan pencoblosan terhadap surat suara sisa sehingga mengakibatkan adanya penambahan perolehan suara terhadap peserta pemilu tertentu.
Persoalan ini diketahui dari hasil perhitungan C1 Plano terdapat selisih jumlah suara dengan jumlah pemilih yang hadir di TPS pada hari pencoblosan.
Atas putusan majelis, baik tim JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Hasan Umagap menyatakan menerima.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 532 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019 juncto pasal 55 KUH Pidana," kata majelis hakim dipimpin Christina Tetelepta didampingi Hamzah Kailul dan Jimy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.
Terdakwa Moch Lutfi Fuad Mony, Rusmin Hataul, dan Zaky Zulkarnai Tuny juga divonis membayar denda Rp500.000 subsider satu bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan yang memberatkan ketiga terdakwa dihukum penjara karena tidak melaksanakan pemilihan umum secara jujur dan adil.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majeis hakim sama dengan tuntutan tim JPU Kejari Ambon, Chaterina Lesbata, Ingrid Louhenapessy, dan Siti Darniati.
kronologis kejadiannya pada hari Rabu, (17/4) 2019 lalu telah terjadi kasus dugaan tindak pidana pemilu pada TPS 32 Dusun Lengkong (Desa Liang), Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah,
Para tersangka dilaporkan telah melakukan pencoblosan terhadap surat suara sisa sehingga mengakibatkan adanya penambahan perolehan suara terhadap peserta pemilu tertentu.
Persoalan ini diketahui dari hasil perhitungan C1 Plano terdapat selisih jumlah suara dengan jumlah pemilih yang hadir di TPS pada hari pencoblosan.
Atas putusan majelis, baik tim JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Hasan Umagap menyatakan menerima.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019