Pati Andi Buarlela, residivis kasus pencurian yang baru bebas beberapa bulan menghirup udara bebas kembali diganjar dua tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUH Pidana dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Amaye Yambeyabdi didampingi RA Didi Ismiatun dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota di Ambon, Maluku, Kamis.
Yang memberatkan terdakwa kembali dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya merugikan dan meresahkan orang lain. Terdakwa juga sudah pernah menjalani hukuman karena perbuatan yang sama.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Siti Darniati yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menyatakannya terbukti bersalah dan dihukum empat tahun penjara.
Terdakwa ditangkap polisi beberapa waktu lalu karena dilaporkan mencuri dua buah telepon genggam dalam milik korban pada malam hari.
Saat itu terdakwa bersama sejumlah rekannya sedang nongkrong sambil meminum miras hingga menjelang subuh, kemudian terdakwa memasuki rumah korban dan mengambil dua buah telepon genggam.
Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Jidon Batmomolin dan Refian Solisa menyatakan menerima.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUH Pidana dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Amaye Yambeyabdi didampingi RA Didi Ismiatun dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota di Ambon, Maluku, Kamis.
Yang memberatkan terdakwa kembali dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya merugikan dan meresahkan orang lain. Terdakwa juga sudah pernah menjalani hukuman karena perbuatan yang sama.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Siti Darniati yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menyatakannya terbukti bersalah dan dihukum empat tahun penjara.
Terdakwa ditangkap polisi beberapa waktu lalu karena dilaporkan mencuri dua buah telepon genggam dalam milik korban pada malam hari.
Saat itu terdakwa bersama sejumlah rekannya sedang nongkrong sambil meminum miras hingga menjelang subuh, kemudian terdakwa memasuki rumah korban dan mengambil dua buah telepon genggam.
Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Jidon Batmomolin dan Refian Solisa menyatakan menerima.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019