Ambon (Antara Maluku) - Kepolisian Resor Ambon dan Pulau-Pulau Lease meringkus tiga tersangka pencuri sepeda motor dengan total hasil kejahatan mereka selama ini berjumlah 26 kendaraan bermotor tersebut.
"Para pelaku yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi itu, akhirnya tertangkap di kawasan Ahuru, Desa Batumerah, Kota Ambon dan setelah diperiksa, mereka mengaku selama ini telah melakukan pencurian puluhan kendaraan bermotor," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Agung Tribawanto di Ambon, Kamis.
Sebanyak tiga pelaku yang masih tergolong remaja itu, bernama Rolly (15), Ramly Waly (16), dan Fritis Yosten alias Ramly (22).
Saat dilakukan penangkapan, kata Agung, polisi berhasil menyita empat sepeda motor hasil curian dari tangan para pelaku.
Barang bukti berupa empat sepeda motor itu, terdiri atas dua sepeda motor Mio warna hitam-biru yang tidak memiliki pelat nomor polisi.
Sebanyak dua sepeda motor lainnya, masing-masing bernomor polisi DE 6719 AL dan Yamaha Mio Sport warna hitam nomor polisi DE 5346 AP.
Namun, katanya, barang bukti lainnya berupa beberapa sepeda motor hasil curian telah dibawa ke Pulau Seram melalui penyeberangan kapal feri untuk disembunyikan.
"Mereka sudah kami tahan di rutan polres untuk menjalani proses pemeriksaan," katanya.
Dari ketiga pelaku itu, katanya, diketahui kalau aksi mereka sudah lama dijalankan dengan target tersebar di berbagai lokasi di Pulau Ambon, seperti Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Terminal Mardika, Gong Perdamaian, hingga Desa Passo, Kecamatan Baguala.
Polres Ambon Ringkus Pencuri 26 Sepeda Motor
Kamis, 3 Juli 2014 8:59 WIB