Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengajukan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak inisiatif eksekutif kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dibahas dan disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Siaran pers dari Humas Pemkab Kepulauan Tanimbar yang diterima Antara, Selasa, menyatakan Sekretaris Daerah Peterson Rangkoratat menyampaikan usulan sebelas Ranperda itu pada Rapat Paripurna DPRD KKT dalam rangka Penyampaian Pidato Nota Pengantar Terhadap Ranperda - Ranperda Inisiatif Pemerintah Daerah Tahun 2019 dan Ranperda-Ranperda Usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2019.

Sebelas Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Lambang Daerah; Ranperda tentang Organisasi Perangkat Daerah; Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Klaster; Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender.

Kemudian, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pangan Berkelanjutan; Ranperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil dan Petambak Garam; Ranperda tentang Pencegahan Penggunaan Sampah Berbahan Kemasan Plastik; Ranperda tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang atau Lokasi Kegiatan Usaha; Ranperda tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil; dan Ranperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.

Piterson menyampaikan bahwa bersamaan dengan sebelas Ranperda tersebut, Pemkab juga mengajukan tiga Ranperda yang disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yakni Ranperda tentang Pengelolaan Sampah; Ranperda tentang Parkir; serta Ranperda tentang Perubahan Nama Desa Batu Putih menjadi Desa Otemer.

Adapun Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ny. E. Labobar dan dihadiri oleh Anggota DPRD KKT, Forkopimda KKT serta Pejabat Struktural Lingkup Pemda KKT.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019