Karyawan PT. Adimix PCI, Rahmawan yang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan water front city di Namlea, kabupaten Buru mengaku membuat sife fille atau tiang pancang sesuai orderan tanpa disertai gambar.

"Saya menerima orderan dari Wahyu Widodo untuk mencetak sife fille tipe 40 dengan panjang 15 meter sebanyak 140 batang dengan penawaran awal Rp8 juta per batang namun ditawar menjadi Rp7,8 juta sehingga totalnya Rp1,45 miliar," kata Rahmawan di Ambon, Rabu.

Penjelasan Rahmawan disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Karyawan perusahaan pencetak betoon cair dan padat ini dihadirkan tim JPU Kejati Maluku, IGD Widhartama, Rolly Manampiring dan kawan-kawan sebagai saksi atas terdakwa Sri Jauranti dan Mohamad Ridwan Patilou.

Saksi juga mengaku kalau orderan sife fille ini memang diterima lewat telepon dari saksi Wahyu Widodo dengan alasan untuk pengerjaan proyek di Papua, padahal Wahyu dihubungi saksi Yuken Tan atas permintaan terdakwa Sahran Umasuggy untuk mencari beton cair di Jakarta atau Surabaya (Jatim).

Penjelasan saksi mengenai harga satuan beton yang dibeli seharga Rp7,8 juta membuat majelis hakim kembali memanggil saksi Wahyu yang diperiksa lebih awal kalau harga yang ditawarkan adalah Rp8 juta/batang.

Rahmawan juga mengaku tidak diberikan gambar pencentakan beton sehingga ketebalan dan panjang sife fille ini tidak sesuai bestek, dan dia juga tidak mengetahui kalau ini adalah proyek pemerintah daerah Kabupaten Buru, dan bukannya milik swasta atau perorangan.

Menjawab pertanyaan JPU, majelis, hakim maupun tim penasihat hukum, baik saksi Wahyu dan saksi Rahmawan mengaku tidak mengenali terdakwa Sri Jauranti (PPK) maupun Mohammad Ridwan Tapilou selaku pengawas.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan para saksi.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019