Penasihat hukum Victor Latul dan Johan Tuhumury, dua terdakwa kasus narkoba golongan satu jenis ganja minta majelis hakim memberikan rasa keadilan dalam memutuskan perkara ini karena keduanya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum(JPU) Kejati Maluku.
"Kami hanya memperjuangkan adanya rasa keadilan terhadap klien yang kedapatan 0,5 gram ganja kering untuk dipakai tetapi jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 111 UU nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika dan menuntut penjara selama 10 tahun," kata PH terdakwa, Abdusyukur Kaliki di Ambon, Selasa.
Permintaan PH disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkaan pembelaan penasihat hukum.
Menurut dia, banyak sekali kasus narkoba yang disidangkan di PN Ambon dimana para terdakwa dituntut melanggar pasal 111, 112, 114 dan pasal 127 UU narkotika dan bila dicermati maka ada banyak hal yang menarik yakni dari penuntut umum terhadap setiap terdakwa sangat bervariatif.
Ada terdakwa yang kedapatan memiliki satu paket narkoba tetapi tuntutan hukuman yang diajukan JPU justeru berbeda-beda.
"Contohnya seorang anggota oknum polisi bermarga Tasijawa yang ditangkap dengan barang bukti narkoba lebih dari satu paket hanya dituntut 1,5 tahun penjara dan hukumannya lebih ringan," jelas Kaliki.
Kemudian ada seorang oknum polisi lainnya bernama Nofrizal Abdulazis Hukom juga dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU karena dituntut melanggar pasal 127 UU narkotika dengan barang bukti satu paket sabu.
"Kalau dua oknum anggota polisi yang mendapat ancaman hukuman 1,5 tahun penjara dan barang bukti lebih dari satu paket, maka klien kami yang hanya memiliki satu paket ganja seharusnya dituntut lebih rendah oleh JPU dan bukannya diancam 10 tahun penjara," tandasnya.
Kondisi seperti ini secara nyata terjadi di PN Ambon, sehingga PH meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa Victor dan Johan dengan tujuan agar rasa keadilan dalam perkara ini dirasakan oleh kedua terdakwa.
Atas pembelaan PH, JPU Kejati Maluku Awaludin dalam repliknya secara lisan dan singkat menyatakan perbedaan tuntutan tersebut dilihat dari barang bukti yang ada.
Padahal barang bukti yang dimiliki dua oknum anggota polisi justeru lebih besar dari yang dimiliki terdakwa Victor dan Jogan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019