Bupati Maluku Tenggara (Malra) M Thaher Hanubun melantik dan mengambil sumpah Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Malra Bernadus Rettob sebagai Penjabat Sekretaris Daerah pemerintah kabupaten tersebut.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji penjabat Sekda Malra itu berlangsung di aula lantai III Kantor Bupati Malra Jalan Jenderal Soedirman, Langgur, Jumat.
Acara dihadiri pimpinan OPD lingkup Pemkab Malra, Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Pelantikan penjabat juga disertai serah terima jabatan dari penjabat Sekda sebelumnya M Teslatu ke penjabat yang baru, ditandai dengan laporan pelaksanaan tugas dan penandatanganan berita acara.
Bupati Thaher dalam sambutannya mengatakan pengembangan karier seorang PNS khususnya pengangkatan dalam jabatan struktural bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana, melainkan membutuhkan banyak pertimbangan guna diperoleh pejabat yang tepat.
"Pengambilan keputusan yang tepat dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS, begitu pula dalam penunjukan jabatan sebagai penjabat sekda," katanya.
Ia menyatakan pelantikan ini dilakukan karena hasil seleksi jabatan tinggi pratama tahun 2019 masih diproses untuk selanjutnya diumumkan dan ditetapkan, serta untuk menghindari kekosongan jabatan Sekda, mengingat penjabat sebelumnya telah purna bakti.
Penetapan seseorang pada jabatan pada hakikatnya merupakan wujud kepercayaan dan pengakuan terhadap kredibilitas seseorang untuk menduduki jabatan tersebut. Kepercayaan dan pengakuan itu merupakan suatu kehormatan yang mengandung tugas dan tanggung jawab.
"Oleh karena itu, tugas dan tanggung jawab tersebut harus dipikul dan dilaksanakan dengan tulus ikhlas dan sungguh-sungguh," katanya.
Penjabat sekda harus menyadari situasi dan kondisi kehidupan kemasyarakatan saat ini, membaca situasi serta menentukan langkah-langkah taktis dan strategis dalam rangka menata, membina, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga efisiensi jalannya pemerintahan.
Penjabat sekda yang baru dilantik harus memelihara dan meningkatkan kualitas hasil-hasil pembangunan serta menjadi penjabat yang proaktif dalam melayani, mengkoordinasikan perangkat daerah serta mengabdi pada masyarakat.
Thaher juga meminta penjabat sekda melakukan dua hal, yakni penataan aset-aset daerah berupa kendaraan dinas juga kelengkapannya (STNK dan BPKB), dan aset tanah serta aset lain.
"Hal yang kedua adalah penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS secara berjenjang agar dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah, karena sampai saat ini saya masih menemukan ada PNS yang tidak pernah masuk kantor, maka ini menjadi tanggung jawab penjabat sekda serta pimpinan OPD," kata Thaher.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji penjabat Sekda Malra itu berlangsung di aula lantai III Kantor Bupati Malra Jalan Jenderal Soedirman, Langgur, Jumat.
Acara dihadiri pimpinan OPD lingkup Pemkab Malra, Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Pelantikan penjabat juga disertai serah terima jabatan dari penjabat Sekda sebelumnya M Teslatu ke penjabat yang baru, ditandai dengan laporan pelaksanaan tugas dan penandatanganan berita acara.
Bupati Thaher dalam sambutannya mengatakan pengembangan karier seorang PNS khususnya pengangkatan dalam jabatan struktural bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana, melainkan membutuhkan banyak pertimbangan guna diperoleh pejabat yang tepat.
"Pengambilan keputusan yang tepat dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS, begitu pula dalam penunjukan jabatan sebagai penjabat sekda," katanya.
Ia menyatakan pelantikan ini dilakukan karena hasil seleksi jabatan tinggi pratama tahun 2019 masih diproses untuk selanjutnya diumumkan dan ditetapkan, serta untuk menghindari kekosongan jabatan Sekda, mengingat penjabat sebelumnya telah purna bakti.
Penetapan seseorang pada jabatan pada hakikatnya merupakan wujud kepercayaan dan pengakuan terhadap kredibilitas seseorang untuk menduduki jabatan tersebut. Kepercayaan dan pengakuan itu merupakan suatu kehormatan yang mengandung tugas dan tanggung jawab.
"Oleh karena itu, tugas dan tanggung jawab tersebut harus dipikul dan dilaksanakan dengan tulus ikhlas dan sungguh-sungguh," katanya.
Penjabat sekda harus menyadari situasi dan kondisi kehidupan kemasyarakatan saat ini, membaca situasi serta menentukan langkah-langkah taktis dan strategis dalam rangka menata, membina, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga efisiensi jalannya pemerintahan.
Penjabat sekda yang baru dilantik harus memelihara dan meningkatkan kualitas hasil-hasil pembangunan serta menjadi penjabat yang proaktif dalam melayani, mengkoordinasikan perangkat daerah serta mengabdi pada masyarakat.
Thaher juga meminta penjabat sekda melakukan dua hal, yakni penataan aset-aset daerah berupa kendaraan dinas juga kelengkapannya (STNK dan BPKB), dan aset tanah serta aset lain.
"Hal yang kedua adalah penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS secara berjenjang agar dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah, karena sampai saat ini saya masih menemukan ada PNS yang tidak pernah masuk kantor, maka ini menjadi tanggung jawab penjabat sekda serta pimpinan OPD," kata Thaher.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019