BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot)  Ternate, Maluku Utara (Malut) untuk menyosialisasikan peraturan Wali Kota Ternate nomor 15 tahun 2019 tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Khomsan Hidayat di Ternate, Minggu, mengatakan, program yang dituangkan melalui perwali ini tentunya memberikan gambaran atas pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi.

"Sektor jasa konstruksi memiliki risiko yang tinggi karena mereka terjun secara langsung di lapangan, pembangunan jalan, irigasi, konstruksi bangunan, mereka berisiko jauh lebih tinggi dari pekerja kantoran biasa. Maka dari itu, diperlukan regulasi yang lebih spesifik untuk melindungi para pelaku usaha di sektor jasa konstruksi tersebut," katanya.

Khomsan saat dihubungi usai kegiatan sosialisasi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi pemerintah daerah khususnya Walikota Ternate yang telah bersedia memberikan dukungan dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota nomor 15 tahun 2019 di beberapa waktu lalu.

"Kita mencoba untuk mensosialisasikan peraturan walikota tersebut khususnya untuk tenaga kerja sektor jasa konstruksi, kenapa karena sektor jasa ini adalah tenaga kerja kita yang bekerja dengan risiko cukup tinggi," ujarnya.

Peraturan Walikota Nomor 15 tahun 2019 ini tidak hanya mengatur regulasi di sektor jasa konstruksi saja, namun juga mempertegas daripada sanksi administratif yang sebelumnya sudah diatur dalam PP Nomor 86 tahun 2013 yang salah satunya adalah tidak mendapat layanan publik tertentu.

Bahkan, para pemilik usaha wajib melampirkan rekomendasi tertulis dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang saat mereka hendak  memperbaharui ijin usahanya, apabila mereka tidak terdaftar sebagai peserta otomatis perizinan juga tidak akan bisa diproses.

BPJS ketenagakerjaan membantu perusahaan kontraktor jika terjadi resiko kecelakaan kerja dan kematian sudah menjadi beban BPJS ketenagakerjaan di dalam sektor jasa konstruksi.

"Kami tidak melihat batasan waktu kerja di sektor jasa guru yang kerjanya malam juga, tetapi itu selama dia bekerja untuk proyek itu adalah perintah atasan, kita tetap berikan perlindungannya," katanya.

Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada pelaku usaha supaya mereka paham akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya dibidang jasa konstruksi.

Acara dihadiri serta dibuka oleh Arif Abdul Gani selaku perwakilan dari Sekretaris Daerah, dihadiri juga oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan tamu undangan perwakilan dari perusahaan jasa konstruksi.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019