Legislator Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyoroti pembayaran Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi pelaku usaha kecil, karena pelaku usaha harus mengeluarkan uang Rp1.010.000 ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

"Tentunya kami sayangkan adanya pungutan SPPL ini dilegalkan dalam Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 128/II.11/KT/2018 tentang Standar Biaya Pengkajian dan atau Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup dari pemkot," kata anggota DPRD Kota Ternate, Yamin Rusli di Ternate, Senin.

Dalam masalah tersebut, dikeluhkan pelaku usaha kecil di Kota Ternate , mahalnya pengurusan SPPL di DLH, sehingga pengurusan yang dilakukan oleh para pelaku usaha kecil dan harus mengeluarkan uang sebesar Rp1.010.000 sangat memberatkan pelaku usaha.

Dia mengungkapkan, seharusnya pengurusan SPPL tidak dipungut biaya atau gratis dan ini berdasarkan kunjungan kerja mereka di beberapa daerah bahwa yang namanya pengurusan SPPL itu gratis, kenapa di Kota Ternate bayarannya mahal sekali.

"Oleh karena itu, dalam pungutan pengurusan SPPL Rp. 1.010.000 ini dilegalkan dalam Keputusan Wali Kota Nomor 128 tahun 2018 yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Abdullah Tahir, kemungkinan besar beliau tidak baca isi dalam keputusan tersebut," kata dia.

Seharusnya, bagian hukum yang harus memberikan pertimbangan sebelum disetujui. Karena keputusan wali kota adalah salah satu contoh regulasi yang menghambat investasi di Kota Ternate.

"Untuk itu, saya mendesak kepada Walikota agar secepatnya meninjau kembali Keputusan Wali Kota Nomor: 128 tahun 2018 ini," katanya.

Sehingga, dirinya mendesak kepada DLH agar segera menyerahkan pengurusan SPPL ini ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP).

Apalagi, dalam pelayanan di DPMPTSP itu pelayanan perizinan dan non perizinan dan Pengurusan SPPL itu masuk dalam kategori pelayanan non perizinan dan Tim Teknis, harus berkantor di DPMPTSP. Tetapi kenapa sampai detik ini DLH belum menyerahkan pengurusan SPPL ke DPMPTSP, katanya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019