Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melakukan analisa dan evaluasi reguler atas pelaksanaan kegiatan penyaluran dan penggunaan bantuan pemerintah melalui Program Inovasi Desa (PID) pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa tahap II tahun anggaran 2019.
"Kami melakukan analisa dan evaluasi terhadap tim inovasi Kabupaten dan tim pelaksana inovasi Desa agar dapat merumuskan langkah-langkah pemecahan masalah yang timbul selama pelaksanaan program inovasi Desa, dan pengendalian dan konsolidasi rencana kerja tindak lanjut di masing-masing TIK dan TPID," kata Pj Sekretaris Daerah Maluku Utara, Bambang Hermawan di Ternate, Jumat.
Menurut dia, untuk hasil yang diharapkan dari pelaksaanan kegiatan Rakor ini dapat mengetahui langkah-langkah penyelesaian masalah yang timbul selama pelaksanaan program inovasi Desa dan adanya hasil pengendalian dan konsolidasi rencana kerja tindak lanjut di masing-masing TIK dan TPID.
Dia menyatakan, pihaknya telah menggelar evaluasi selama tiga hari ini, dengan menghadirkan peserta kurang lebih 200 orang dengan narasumber sebanyak orang yang terdiri dari pihak Direktorat Jenderal PPMD Kementerian Desa PDTT, BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara, KPPN Ternate, Satker P3MD Provinsi Malut, KPW IV Malut Kepala Desa Balbar dan Kepala Desa Fukuweu.
"Peserta pada kegiatan rapat koordinasi ini berjumlah sebanyak 200 orang yang terdiri dari, 4 Orang dari Dinas PMD Provinsi Maluku Utara, 9 Orang dari Dinas PMD Kabupaten/Kota, 9 Orang dari Bappeda Kabupaten/Kota, 18 Orang dari TIK Kabupaten/Kota, 10 Orang dari KPW IV Maluku Utara, 18 Orang Perwakilan Camat, 18 Orang Perwakilan TPID, 51 Orang Tenaga Ahli Kabupaten/Kota, 27 Orang Perwakilan Pendamping Desa, Perwakilan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur dan 18 Orang Perwakilan Pendamping Lokal Desa," ujarnya.
Sekprov Malut menambahkan, Rakor program inovasi Desa merupakan bagian dari upaya peningkatan koordinasi pembinaan dan pengendalian pelaksanaan seluruh tahapan kegiatan kegiatan program dalam lingkup pembangunan Desa.
"Termasuk juga para pelaku implementasi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan masyarakat penerima manfaat langsung kegiatan program tersebut, yakni warga Desa," katanya.
Sehingga, Rakor inovasi Desa penting dilakukan untuk evaluasi terhadap pelaksanaan program Desa tahun 2019 dan bursa Inovasi Desa tingkat kecamatan atau gabungan antar kecamatan (cluster), yang telah menghasilkan kartu komitmen replikasi inovasi dan kartu ide inovasi Desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Kami melakukan analisa dan evaluasi terhadap tim inovasi Kabupaten dan tim pelaksana inovasi Desa agar dapat merumuskan langkah-langkah pemecahan masalah yang timbul selama pelaksanaan program inovasi Desa, dan pengendalian dan konsolidasi rencana kerja tindak lanjut di masing-masing TIK dan TPID," kata Pj Sekretaris Daerah Maluku Utara, Bambang Hermawan di Ternate, Jumat.
Menurut dia, untuk hasil yang diharapkan dari pelaksaanan kegiatan Rakor ini dapat mengetahui langkah-langkah penyelesaian masalah yang timbul selama pelaksanaan program inovasi Desa dan adanya hasil pengendalian dan konsolidasi rencana kerja tindak lanjut di masing-masing TIK dan TPID.
Dia menyatakan, pihaknya telah menggelar evaluasi selama tiga hari ini, dengan menghadirkan peserta kurang lebih 200 orang dengan narasumber sebanyak orang yang terdiri dari pihak Direktorat Jenderal PPMD Kementerian Desa PDTT, BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara, KPPN Ternate, Satker P3MD Provinsi Malut, KPW IV Malut Kepala Desa Balbar dan Kepala Desa Fukuweu.
"Peserta pada kegiatan rapat koordinasi ini berjumlah sebanyak 200 orang yang terdiri dari, 4 Orang dari Dinas PMD Provinsi Maluku Utara, 9 Orang dari Dinas PMD Kabupaten/Kota, 9 Orang dari Bappeda Kabupaten/Kota, 18 Orang dari TIK Kabupaten/Kota, 10 Orang dari KPW IV Maluku Utara, 18 Orang Perwakilan Camat, 18 Orang Perwakilan TPID, 51 Orang Tenaga Ahli Kabupaten/Kota, 27 Orang Perwakilan Pendamping Desa, Perwakilan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur dan 18 Orang Perwakilan Pendamping Lokal Desa," ujarnya.
Sekprov Malut menambahkan, Rakor program inovasi Desa merupakan bagian dari upaya peningkatan koordinasi pembinaan dan pengendalian pelaksanaan seluruh tahapan kegiatan kegiatan program dalam lingkup pembangunan Desa.
"Termasuk juga para pelaku implementasi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan masyarakat penerima manfaat langsung kegiatan program tersebut, yakni warga Desa," katanya.
Sehingga, Rakor inovasi Desa penting dilakukan untuk evaluasi terhadap pelaksanaan program Desa tahun 2019 dan bursa Inovasi Desa tingkat kecamatan atau gabungan antar kecamatan (cluster), yang telah menghasilkan kartu komitmen replikasi inovasi dan kartu ide inovasi Desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019