Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara terhadap Irfandi Leisubun alias Alan (21), terdakwa kasus persetubuhan terhadap korban yang bukan pacarnya hingga mengalami pendarahan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Hamza Khailul didampingi Philip Panggalila dan Lucky Rombot Kalalo di Ambon, Kamis.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang bukan merupakan pacarnya dan masih di bawah umur sehingga menyebabkan korban mengalami pendarahan dan pingsan.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Keputusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Fitria Tuahuns yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara.
Aksi bejat tersebut dilakukan terdakwa pada Senin, (17/6) 2019 sekitar pukul 11:00 WIT dalam kamar di sebuah rumah kebun di kawasan Wailela Atas, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Menurut JPU, awalnya terdakwa sedang berada di kampus Politeknik Negeri Ambon dan sementara menunggu hasil tes daftar kuliah sekitar pukul 10:20 WIT.
Tidak lama berselang, korban dihubungi terdakwa melalui pesan singkat dan mengatakan ingin bertemu di sebuah rumah kebun di kawasan Wailela Atas yang jaraknya juga tidak terlalu berjauhan dengan kampus Poltek.
Korban menuruti ajakan terdakwa dan masuk ke dalam kamar hingga akhirnya melakukan hubungan badan dan berakhir dengan pendarahan akibat mengalami luka sobek di kemaluannya dan sempat pingsan.
Terdakwa juga membawa korban untuk membeli pembalut pada sebuah kios yang berdekatan dengan tempat kejadian perkara, lalu diantarkan pulang ke rumahnya.
Namun korban sudah berpesan kepada terdakwa agar memberikan alasan dia terjatuh dan sedang menstrubasi, tetapi keluarga korban membawanya ke Rumah Sakit Alfatah Ambon untuk diperiksa dan diketahui ada luka robek hingga harus mendapatkan lima jahitan di kelaminnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Hamza Khailul didampingi Philip Panggalila dan Lucky Rombot Kalalo di Ambon, Kamis.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang bukan merupakan pacarnya dan masih di bawah umur sehingga menyebabkan korban mengalami pendarahan dan pingsan.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Keputusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Fitria Tuahuns yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara.
Aksi bejat tersebut dilakukan terdakwa pada Senin, (17/6) 2019 sekitar pukul 11:00 WIT dalam kamar di sebuah rumah kebun di kawasan Wailela Atas, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Menurut JPU, awalnya terdakwa sedang berada di kampus Politeknik Negeri Ambon dan sementara menunggu hasil tes daftar kuliah sekitar pukul 10:20 WIT.
Tidak lama berselang, korban dihubungi terdakwa melalui pesan singkat dan mengatakan ingin bertemu di sebuah rumah kebun di kawasan Wailela Atas yang jaraknya juga tidak terlalu berjauhan dengan kampus Poltek.
Korban menuruti ajakan terdakwa dan masuk ke dalam kamar hingga akhirnya melakukan hubungan badan dan berakhir dengan pendarahan akibat mengalami luka sobek di kemaluannya dan sempat pingsan.
Terdakwa juga membawa korban untuk membeli pembalut pada sebuah kios yang berdekatan dengan tempat kejadian perkara, lalu diantarkan pulang ke rumahnya.
Namun korban sudah berpesan kepada terdakwa agar memberikan alasan dia terjatuh dan sedang menstrubasi, tetapi keluarga korban membawanya ke Rumah Sakit Alfatah Ambon untuk diperiksa dan diketahui ada luka robek hingga harus mendapatkan lima jahitan di kelaminnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019