PT Jasa Raharja Cabang Maluku sampai periode November 2019 telah membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp8,1 miliar.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku Sigit Harismun, di Ambon, Rabu,  mengatakan, jumlah santunan yang dibayarkan periode Januari - November 2019 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2018 dalam periode yang sama sebesar RP 1,2 miliar atau 18 persen.

"Santunan yang dibayarkan kepada korban kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun 2018 sebesar 18 persen," katanya.

Pembayaran santunan diberikan kepada korban meninggal dunia Rp5,8 miliar , luka-luka Rp1,8 miliar, cacat tetap Rp350 juta, biaya ambulance Rp6,09 juta dan biaya P3K sebesar Rp137,2 juta.

"Korban meninggal dunia 28,64 persen, luka-luka 60,34 persen, ambulance dan P3K 11,19 persen, sedangkan cacat tetap dan penguburan 0,00 persen," ujarnya.

Pembayaran santunan, kata Sigit, merupakan hak masyarakat bukan bentuk sumbangan, karena telah diatur dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, dan Undang-Undang nomor 34 tahun 1964, tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Ketika terjadi kecelakaan yang sesuai ketentuan wajib dilengkapi laporan kepolisian, maka santunan ini harus diberikan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

"Kita berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, walaupun masih ada kekurangan, tetapi terus melakukan evaluasi dan pembenahan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Ia mengakui, kecelakaan lalu lintas di provinsi Maluku didominasi kecelakaan roda dua terutama di kota Ambon dan Masohi, kabupaten Maluku Tengah.

Pembayaran santunan menerapkan sistem jemput bola oleh petugas Jasa Raharja untuk mengambil data serta menyerahkan santunan kepada ahli waris.

"Pengambilan data juga harus sesuai dengan laporan kepolisian. Kami juga membantu melengkapi dokumen guna proses pembayaran santunan, baik keterangan domisili, hingga proses pembukaan rekening," tandasnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019