Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku Utara (Malut) mencanangkan gerakan bersama layanan pengaduan konsumen keliling melalui sinergitas dan berkolaborasi dengan tiga instansi dalam satu gerakan.

"Kegiatan layanan pengaduan konsumen melalui pemanfaatan mobil keliling sebagai tempat Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) keliling," kata Kepala Balai POM Malut Sarinah melalui siaran pers yang diterima di Ternate, Kamis.

Dia berharap, selain dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memanfaatkan ULPK juga dapat memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan melalui pemberdayaan masyarakat.

Pengawasan masyarakat sendiri sangat penting dilakukan karena pada akhirnya masyarakatlah yang mengambil keputusan untuk membeli dan menggunakan suatu produk, uajr dia.

Dimana, gerakan bersama layanan pengaduan keliling mempunyai arti penting untuk pemberdayaan masyarakat/konsumen dan bersama BPOM di Sofifi dapat mengawasi dan menguji produk pangan di sekitar komunitas kelurahan yang diintervensi agar bebas dari penyalahgunaan bahan berbahaya yang beresiko terhadap kesehatan.

Menurut dia, terlaksananya kolaborasi BPOM di Sofifi, Kecamatan Ternate Barat dan Dinas Kesehatan pada Gerakan Bersama Layanan Pengaduan Konsumen (Gebrak Mobling) di lima Kelurahan Kecamatan Kota Ternate Selatan.

Menurut dia, dalam perjanjian kerjasama kolaborasi tiga instansi pada kegiatan gerakan bersama layanan pengaduan konsumen (gebraak mobling) di seluruh kabupaten/kota di Malut.

Sehingga, dalam meningkatnya partisipatif masyarakat di seluruh kecamatan di kabupaten/kota Malut dalam memanfaatkan layanan pengaduan konsumen mobil keliling dengan masyarakat terlindung dari penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan,sehingga masyarakat mudah untuk memperoleh akses layanan untuk pengaduan.

Selain itu, dapat meningkatkan efektifitas pengawasan obat dan makanan BPOM di Sofifi dalam meningkatkan kapasitas kinerja BPOM di Sofifi serta memaksimalkan cakupan layanan kesehatan di Posyandu.Kegiatan Pengujian Pangan dengan parameter uji yaitu rhodamin B, methanyl yellow, boraks dan formalin.

Dia menambahkan, sejak terbentuk pada Desember tahun 2014, Balai POM di Sofifi sudah mempunyai Unit Layanan Pengaduan Konsumen yang belum banyak diketahui oleh masyarakat.

Hal ini dapat terlihat dari data rendahnya laporan atau pengaduan yang masuk di Unit Layanan Pengaduan BPOM di Sofifi, karena beberapa cara telah dilakukan oleh bagian ULPK BPOM di Sofifi seperti membuat akun resmi BPOM di Sofifi melalui media sosial tetapi hasil yang diperoleh kurang memuaskan.

Sehingga, tahun 2016 lalu, ULPK BPOM di Sofifi hanya menerima dua pengaduan dari kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi/Penyebaran Informasi yang berasal dari Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat.

Sementara itu, Kepala Seksi Infokom BPOM SOfifi, Malut, Alwiah BSa menyatakan, saat ini pihaknya fokus melakukan sosialisasi kegiatan gerakan bersama layanan pengaduan konsumen mobil keliling, terutama di kawasan Kota Ternate Utara.

Dimana, dalam sosalisasi itu, BPOM akan programkan gerakan kelurahan dan menyiapkan bimbingan teknis kepada kader-kader kelurahan di Kecamatan Kota Ternate Utara, serta penyiapan Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)



Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019